Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Selamat siang dan
salam sejahtera bagi kita semua.
Yang saya hormati
Bapak Sukasdi.
Yang saya banggakan
mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
Pada
kesempatan ini mari kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas karunia-Nya kita dapat berkumpul di sini dalam keadaan sehat.
Apakah hadirin mengetahui apa yang
dimaksud Nawacita? Nawa artinya sembilan dan cita artinya gagasan atau
cita-cita. Nawacita adalah Sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Nawacita akan menjadi
implementasi visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla,
sama seperti presiden dan wakil presiden sebelumnya yang memiliki agenda prioritas
masing-masing. Apakah ada yang mengetahui isi kesembilan agenda tersebut? Saya
tidak hafal semua isi Nawacita dan hari ini kita hanya fokus kepada salah satu
isi Nawacita, yaitu isi yang ketiga. Apa isi agenda ketiga? Membangun Indonesia
dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan.
Dana
desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi agenda tersebut. Mengapa
menjadi salah satu? Karena masih ada kebijakan lain, seperti dana alokasi umum
(DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana otonomi khusus
(Otsus), dan kebijakan lainnya. Dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus
menganggarkan dana desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke
daerah. Penyaluran dana desa dilakukan melalui transfer dari rekening kas umum
negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota. Lalu melalui
mekanisme APBD, dana desa ditransfer ke rekening kas desa. Pemerintah daerah
harus mengalokasikan dana desa sebesar paling sedikit sepuluh persen dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Pemerintah
pusat dapat menunda dan/atau memotong dana perimbangan jika kabupaten/kota
tidak mengalokasikan dana desa. Penyaluran dana desa dilakukan melalui tiga
tahap. Tahap pertama dilakukan pada minggu kedua April sebesar empat puluh
persen. Tahap kedua dilakukan pada minggu kedua Agustus sebesar empat puluh
persen. Tahap ketiga dilakukan pada minggu kedua Oktober sebesar dua puluh
persen.
Dana desa menjadi rekognisi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Apa filosofi dana desa? Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Dana desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana desa menjadi rekognisi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Apa filosofi dana desa? Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Dana desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dalam praktiknya, anggaran dana desa
tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara
bertahap. Dana desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam
APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar
6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
Di dalam APBN 2017 yang sudah disahkan, nilai dana desa yang dialanggarkan
adalah sebesar Rp60.000.000.000.000 dan Presiden Joko Widodo merencanakan dana
desa untuk tahun 2018 naik dua kali lipat menjadi Rp120.000.000.000.000. Hal
tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
Namun, ada beberapa masalah yang
menghambat pengelolaan dana desa yang optimal. Pertama, intensitas yang tinggi
atas pemekaran daerah-daerah otonom baru. Hal tersebut menyebabkan semakin
berkurangnya anggaran dana desa untuk masing-masing desa, karena semakin banyak
jumlah desa akan semakin mengurangi nilai pembagian untuk masing-masing desa
dan akan menghilangkan fokus dalam mengelola dana desa. Solusinya adalah
pemerintah melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru. Masalah kedua,
mayoritas desa tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola dana
desa. Solusinya, pemerintah dapat memberikan pelatihan-pelatihan terhadap
perangkat desa dan mengirimkan tenaga pendamping agar tercipta good governance dalam pengelolaan dana
desa.
Harapan saya, dana desa dapat dikelola
dengan prinsip money follow function.
Penggunaan dana desa harus efisien dan efektif, sehingga tercipta dampak yang besar
terhadap pembangunan desa dan lebih besar lagi terhadap pembangunan Indonesia.
Terima kasih.
Hidup yang tidak bisa memberikan dampak positif bagi orang lain serta lingkungannya adalah hidup yang tidak layak untuk dijalani
Related post:
Contoh Surat Dinas
Contoh Penulisan Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment
1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan