Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN

Persamaan dan Perbedaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (SUN) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)


PERSAMAAN

No

URAIAN

1

DASAR PERTIMBANGAN

Salah satu dasar pertimbangannya: mobilisasi dana publik merupakan upaya peningkatan partisipasi/daya dukung masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan APBN.
2

DASAR PENGINGAT

Terdapat dasar pengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C UUD 1945.
3

KETENTUAN UMUM

Terdapat penjelasan tentang: Surat Utang Negara, Pasar Perdana, Pasar Sekunder, Pemerintah, dan Menteri.
4

BENTUK

Diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat, bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
5

TUJUAN

Salah satu tujuannya untuk membiayai defisit APBN.
6

KEWENANGAN

·   Kewenangan menerbitkan berada pada Pemerintah & dilaksanakan oleh Menteri.
·   Dalam hal penerbitan, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi/berkonsultasi dengan BI.
·   Penerbitan harus mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan APBN yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
·   Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan melebihi Nilai Bersih Maksimal yang telah disetujui DPR sebelumnya setelah disetujui DPR yang selanjutnya dilaporkan sebagai Perubahan APBN.
·   Persetujuan DPR mengenai penerbitan meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan dimaksud.
·   Dana untuk membayar Bunga/Imbalan dan Pokok/Nilai Nominal disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
·   Dalam hal pembayaran bunga/imbalan dan pokok/nilai nominal dimaksud melebihi perkiraan dana, Menteri melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPR dalam pembahasan Perubahan APBN.
7

PENGELOLAAN

·   Pengelolaan diselenggarakan oleh Menteri.
·   Pengelolaan sekurang-kurangnya meliputi:
a.       penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
b.      perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
c.       penerbitan;
d.      penjualan melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e.      pembelian kembali sebelum jatuh tempo;
f.        pelunasan;
g.       aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
·   Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara yang Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening ditetapkan oleh Menteri.
·   Sama-sama wajib mencantumkan: nilai nominal, tanggal jatuh tempo, ketentuan tentang hak untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo, dan ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
·   Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan dalam penyelenggaraannya Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
·   Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang
·   Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.
8

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI

·   Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan dan disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBN.
·   Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
          a.       kebijakan pengelolaan dan rencana yang meliputi perkiraan jumlah           dan jadwal waktu penerbitan;
          b.      jumlah yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta,           struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga/imbalan.
9

KETENTUAN PIDANA

·   Setiap orang yang meniru atau memalsukan dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan tiruan atau palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
·   Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
10

KETENTUAN PENUTUP

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PERBEDAAN

No
1

TENTANG

SURAT UTANG NEGARA
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
2

PENGERTIAN

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3

DASAR PERTIMBANGAN

A.    Guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perlu ditingkatkan kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinambungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat;
B.    Penerbitan SUN kepada publik merupakan salah satu potensi pembiayaan untuk mengurangi beban dan risiko keuangan bagi negara di masa mendatang;
C.     Guna memberikan kepastian hukum kepada pemodal perlu adanya landasan hukum atas komitmen Pemerintah untuk memenuhi kewajiban keuangan serta penyelenggaraan manajemen SUN yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab;
A.    Strategi dan kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera serta untuk memulihkan sektor ekonomi, perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan barang milik negara dan sumber pembiayaan anggaran negara;
B.    Potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah memiliki peluang besar belum dimanfaatkan secara optimal;
C.    Sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu ditumbuhkembangkan melalui pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
D.     Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat hukum yang diperlukan;
4

DASAR PENGINGAT

1        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, dan Pasal 23D UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD 1945;
2.      Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1968;
3.      UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998;
4.       UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.       UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C UUD Tahun 1945.
5

DENGAN PERSETUJUAN

DPR RI
DPR RI dan Presiden
6

PERSETUJUAN

Persetujuan DPR mengenai penerbitan SUN meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan SUN tersebut.
Persetujuan DPR mengenai penerbitan SBSN meliputi pembayaran semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul sebagai akibat penerbitan SBSN tersebut serta Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
7

KETENTUAN UMUM

Hanya menjelaskan : Surat Utang Negara, Pasar Perdana, Pasar Sekunder, Pemerintah, dan Menteri.
Menjelaskan : SBSN, Perusahaan Penerbit SBSN, Aset SBSN, BMN, Akad, Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna’, Imbalan, Pemerintah, Menteri, Pasar Perdana, Pasar Sekunder, Nilai Nominal, Hak Manfaat, Wali Amanat, Nilai Bersih Maksimal SBN, SUN, SBN, Setiap Orang, dan Korporasi.
8

JENIS

a. Surat Perbendaharaan Negara;
b. Obligasi Negara.
a.       SBSN Ijarah,
a.       SBSN Mudarabah,
b.      SBSN Musyarakah,
c.       SBSN Istishna’,
d.      SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
e.      SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad.
9

TUJUAN PENERBITAN

a.   Membiayai defisit APBN;
b.   Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
c.   Mengelola portofolio utang negara.
Hanya untuk membiayai defisist APBN termasuk membiayai pembangunan proyek.
10

KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN

·    Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.
·    Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN.
·      Terdapat Penambahan tentang Penerbitan dan wewenang:
§    Penerbitan Semua jenis SBSN dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.
§    Khusus penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
§    Menteri berwenang menetapkan komposisi SBN dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi SBN dalam bentuk SUN maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan SBN secara hati-hati.
11

PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENERBITAN

Tidak Dijelaskan
Penjelasan mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan, Jenis Aset SBSN, Penetapan Jenis, nilai, dan spesifikasi BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN, Penggunaan BMN sebagai Aset SBSN, dan Kewajiban Menteri mengenai Aset SBSN.
12

PERUSAHAAN PENERBIT SBSN DAN WALI AMANAT

Tidak Dijelaskan
·         Penjelasan mengenai Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN oleh Pemerintah, tentang Perusahaan Penerbit SBSN, Pertanggungjawaban Perusahaan Penerbit SBSN, dan Ketentuan lebih lanjut.
·         Penjelasan mengenai Penunjukan pihak lain sebagai Wali Amanat, Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat, dan Penunjukan pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat, tugas Wali Amanat, Kewajiban Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk sebagai Wali Amanat, dan keharusan Perusahaan Penerbitan SBSN dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat.
13

PENGELOLAAN

·    Terdapat perbedaan dalam pencantuman ketentuan dan syarat:
           c.       Tanggal pembayaran bunga,
           d.      Tingkat bunga (kupon),
           e.      Frekuensi pembayaran bunga,
           f.        Cara perhitungan pembayaran bunga.





·    Terdapat Ketentuan yang tidak ada di UU No.19 Tahun 2008:
§    Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
·    Terdapat perbedaan dalam pencantuman ketentuan dan syarat:
            c.       Tanggal penerbitan
            e.      Tanggal pembayaran Imbalan;
            f.        Besaran atau nisbah Imbalan;
            g.       Frekuensi pembayaran Imbalan;
            h.      Cara perhitungan pembayaran Imbalan;
            i.         Jenis mata uang atau denominasi;
            j.        Jenis BMN yang dijadikan Aset SBSN;
            k.       Penggunaan ketentuan hukum yang                    berlaku;
·    Terdapat Ketentuan yang tidak ada di UU No. 24 Tahun 2002:
§     Menteri dapat meminta BI untuk menunjuk pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, hal ini berlaku juga apabila diterbitkan di luar negeri;
§      Penjelasan mengenai Penunjukan oleh Menteri ke Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen pembayar, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta kegiatan-kegiatan agen pembayar;
§  Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dengan Peraturan Menteri;
§  Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan.
14

PRINSIP

Surat Berharga yang merupakan surat pengakuan utang tanpa syarat dari penerbit.
Surat Berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan/ penyertaan terhadap Aset SBSN.
15

UNDERLYING ASSETS

Umumnya tidak ada
Memerlukan underlying asset sebagai dasar penerbitan.
16

FATWA ATAU OPINI SYARIAH

Tidak ada
Memerlukan Fatwa/Opini Syariah untuk menjamin kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah.
17

KETENTUAN PIDANA

Tidak Dijelaskan mengenai Korporasi
Terdapat ketentuan mengenai tindak pidana oleh Korporasi dan tuntutan pidana terhadap Korporasi.
18

PENGGUNAAN DANA

Sumber Pembiayaan APBN.
Sumber pembiayaan APBN, termasuk Pembiayaan proyek pemerintah.
19

RETURN

Bunga dan capital gain.
Imbalan, bagi hasil, margin, dan capital gain.
20

KETENTUAN PERALIHAN

Ketentuan Surat yang telah diterbitkan oleh Pemerintah yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan saat jatuh tempo.
Tidak ada
21

KETENTUAN PENUTUP

Terdapat pernyataan tidak berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama sebelum berlakunya undang- undang ini.
Tidak ada
22

PENGESAHAN DAN PENGUNDANG-UNDANGAN

·         Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 OLEH PRESIDEN RI,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI.

·         Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 oleh SEKRETARIS NEGARA RIBAMBANG KESOWO.
·         LEMBARAN NEGARA RI Thn. 2002 No. 110.
·         Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 oleh PRESIDEN RI,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
·         Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 oleh MENTERI HUKUM DAN HAM RIANDI MATTALATTA.
·         LEMBARAN NEGARA RI Thn. 2008 No. 70.



Setiap saat dalam hidupmu adalah ibarat gambar yang belum pernah terlihat, dan gambar yang tidak akan pernah terlihat lagi. Jadi, nikmati hidupmu dan jadikan setiap momen menjadi indah.
Jangan merusak apa yang kau miliki sekarang dengan mengejar sesuatu yang tidak mungkin kau miliki. Sebab, apa yang ada padamu saat ini bisa jadi merupakan salah satu dari banyak hal yang paling kau impikan.
Jika kamu berdoa, jangan meminta kehidupan yang mudah, tetapi mintalah kepada Tuhan untuk menjadikanmu pribadi yang kuat.
Hidup itu seperti mengendaradi sepeda. Untuk menjaga keseimbangan, sepeda harus terus berjalan. Demikian pula hidup ini.

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan