Persamaan dan Perbedaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (SUN) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
PERSAMAAN
No |
URAIAN |
|
1
|
DASAR PERTIMBANGAN |
Salah satu dasar pertimbangannya: mobilisasi dana
publik merupakan upaya peningkatan partisipasi/daya dukung masyarakat secara
optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme
pengelolaan APBN.
|
2
|
DASAR PENGINGAT |
Terdapat dasar pengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C UUD 1945.
|
3
|
KETENTUAN UMUM |
Terdapat penjelasan tentang: Surat Utang Negara, Pasar
Perdana, Pasar Sekunder, Pemerintah, dan Menteri.
|
4
|
BENTUK |
Diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat,
bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar
Sekunder.
|
5
|
TUJUAN |
Salah satu tujuannya untuk membiayai defisit APBN.
|
6
|
KEWENANGAN |
· Kewenangan menerbitkan berada
pada Pemerintah & dilaksanakan oleh Menteri.
· Dalam hal penerbitan, Menteri
terlebih dahulu berkoordinasi/berkonsultasi dengan BI.
· Penerbitan harus mendapat
persetujuan DPR pada saat pengesahan APBN yang diperhitungkan sebagai bagian
dari Nilai Bersih Maksimal yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu
tahun anggaran.
· Dalam hal-hal tertentu, Menteri
dapat menerbitkan melebihi Nilai Bersih Maksimal yang telah disetujui DPR
sebelumnya setelah disetujui DPR yang selanjutnya dilaporkan sebagai
Perubahan APBN.
· Persetujuan DPR mengenai penerbitan
meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat
penerbitan dimaksud.
· Dana untuk membayar Bunga/Imbalan
dan Pokok/Nilai Nominal disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
· Dalam hal pembayaran
bunga/imbalan dan pokok/nilai nominal dimaksud melebihi perkiraan dana,
Menteri melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut
kepada DPR dalam pembahasan Perubahan APBN.
|
7
|
PENGELOLAAN |
· Pengelolaan diselenggarakan oleh
Menteri.
· Pengelolaan sekurang-kurangnya
meliputi:
a.
penetapan strategi dan kebijakan
pengelolaan termasuk
kebijakan
pengendalian risiko;
b.
perencanaan dan penetapan
struktur portofolio;
c.
penerbitan;
d.
penjualan melalui lelang
dan/atau tanpa lelang;
e.
pembelian kembali sebelum jatuh
tempo;
f.
pelunasan;
g.
aktivitas lain dalam rangka
pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
· Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan pengelolaan, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian
dari Rekening Kas Umum Negara yang Tata cara pembukaan dan pengelolaan
rekening ditetapkan oleh Menteri.
· Sama-sama wajib mencantumkan: nilai
nominal, tanggal jatuh tempo, ketentuan tentang hak untuk membeli kembali
sebelum jatuh tempo, dan ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
· Kegiatan penatausahaan yang
mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, dilaksanakan oleh Bank
Indonesia dan dalam penyelenggaraannya Bank Indonesia wajib membuat laporan
pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
· Menteri dapat menunjuk Bank
Indonesia sebagai agen lelang
· Pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan
pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.
|
8
|
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI |
· Menteri wajib menyelenggarakan
penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan dan disampaikan
sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBN.
· Menteri wajib secara berkala
memublikasikan informasi tentang:
a. kebijakan pengelolaan dan rencana yang meliputi perkiraan jumlah dan
jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga/imbalan.
|
9
|
KETENTUAN PIDANA |
· Setiap orang yang meniru atau
memalsukan dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan
tiruan atau palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
· Setiap orang yang dengan sengaja
menerbitkan tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
|
10
|
KETENTUAN PENUTUP |
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
|
PERBEDAAN
No
|
||
1
|
TENTANG |
|
SURAT UTANG NEGARA
|
SURAT BERHARGA SYARIAH
NEGARA
|
|
2
|
PENGERTIAN |
|
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
masa berlakunya.
|
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
|
|
3
|
DASAR PERTIMBANGAN |
|
A. Guna mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, perlu ditingkatkan kemampuan dan kemandirian untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinambungan dengan
bertumpu pada kekuatan masyarakat;
B. Penerbitan SUN kepada publik
merupakan salah satu potensi pembiayaan untuk mengurangi beban dan risiko keuangan
bagi negara di masa mendatang;
C. Guna memberikan kepastian hukum kepada
pemodal perlu adanya landasan hukum atas komitmen Pemerintah untuk memenuhi kewajiban
keuangan serta penyelenggaraan manajemen SUN yang transparan, profesional,
dan bertanggung jawab;
|
A. Strategi dan kebijakan
pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera
serta untuk memulihkan sektor ekonomi, perlu disertai dengan upaya
pengelolaan keuangan negara secara optimal melalui peningkatan efisiensi
dalam pengelolaan barang milik negara dan sumber pembiayaan anggaran negara;
B. Potensi sumber pembiayaan
pembangunan nasional yang menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah
memiliki peluang besar belum dimanfaatkan secara optimal;
C. Sektor ekonomi dan keuangan
syariah perlu ditumbuhkembangkan melalui pengembangan instrumen keuangan
syariah sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional dalam rangka
peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
D. Instrumen keuangan berdasarkan
prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan instrumen
keuangan konvensional, sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan secara
khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat hukum yang
diperlukan;
|
|
4
|
DASAR PENGINGAT |
|
1 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, dan
Pasal 23D UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD
1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1968;
3. UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998;
4.
UU No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal;
5.
UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C UUD Tahun 1945.
|
|
5
|
DENGAN PERSETUJUAN |
|
DPR RI
|
DPR RI dan Presiden
|
|
6
|
PERSETUJUAN |
|
Persetujuan DPR mengenai penerbitan SUN meliputi
pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat
penerbitan SUN tersebut.
|
Persetujuan DPR mengenai penerbitan SBSN meliputi
pembayaran semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul sebagai
akibat penerbitan SBSN tersebut serta Barang Milik Negara yang akan dijadikan
sebagai Aset SBSN.
|
|
7
|
KETENTUAN UMUM |
|
Hanya menjelaskan : Surat Utang Negara, Pasar Perdana, Pasar
Sekunder, Pemerintah, dan Menteri.
|
Menjelaskan : SBSN, Perusahaan Penerbit SBSN, Aset
SBSN, BMN, Akad, Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna’, Imbalan, Pemerintah,
Menteri, Pasar Perdana, Pasar Sekunder, Nilai Nominal, Hak Manfaat, Wali
Amanat, Nilai Bersih Maksimal SBN, SUN, SBN, Setiap Orang, dan Korporasi.
|
|
8
|
JENIS |
|
a. Surat Perbendaharaan Negara;
b. Obligasi Negara.
|
a.
SBSN Ijarah,
a.
SBSN Mudarabah,
b.
SBSN Musyarakah,
c.
SBSN Istishna’,
d.
SBSN yang diterbitkan
berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
dan
e.
SBSN yang diterbitkan
berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad.
|
|
9
|
TUJUAN PENERBITAN |
|
a.
Membiayai defisit APBN;
b.
Menutup kekurangan kas jangka
pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari
Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
c.
Mengelola portofolio utang
negara.
|
Hanya untuk membiayai defisist APBN termasuk membiayai
pembangunan proyek.
|
|
10
|
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN |
|
·
Pemerintah wajib membayar bunga
dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.
|
·
Pemerintah wajib membayar
Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung
oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan
dalam Akad penerbitan SBSN.
·
Terdapat Penambahan tentang
Penerbitan dan wewenang:
§ Penerbitan Semua jenis SBSN dilaksanakan secara langsung oleh
Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang ditetapkan oleh
Menteri.
§ Khusus penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
§ Menteri berwenang menetapkan komposisi SBN dalam rupiah maupun valuta
asing, serta menetapkan komposisi SBN dalam bentuk SUN maupun SBSN dan
hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan SBN secara hati-hati.
|
|
11
|
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENERBITAN |
|
Tidak Dijelaskan
|
Penjelasan mengenai penggunaan Barang Milik Negara
sebagai dasar penerbitan, Jenis Aset SBSN, Penetapan Jenis, nilai, dan
spesifikasi BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN, Penggunaan BMN sebagai
Aset SBSN, dan Kewajiban Menteri mengenai Aset SBSN.
|
|
12
|
PERUSAHAAN PENERBIT SBSN DAN WALI AMANAT |
|
Tidak Dijelaskan
|
·
Penjelasan mengenai Pendirian
Perusahaan Penerbit SBSN oleh Pemerintah, tentang Perusahaan Penerbit SBSN, Pertanggungjawaban
Perusahaan Penerbit SBSN, dan Ketentuan lebih lanjut.
·
Penjelasan mengenai Penunjukan
pihak lain sebagai Wali Amanat, Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat,
dan Penunjukan pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat, tugas Wali Amanat,
Kewajiban Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk sebagai Wali
Amanat, dan keharusan Perusahaan Penerbitan SBSN dalam menjalankan fungsi
sebagai Wali Amanat.
|
|
13
|
PENGELOLAAN |
|
·
Terdapat perbedaan dalam
pencantuman ketentuan dan syarat:
c. Tanggal pembayaran bunga,
d. Tingkat bunga (kupon),
e. Frekuensi pembayaran bunga,
f.
Cara perhitungan pembayaran
bunga.
·
Terdapat Ketentuan yang tidak
ada di UU No.19 Tahun 2008:
§ Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai
agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar
Sekunder.
|
·
Terdapat perbedaan dalam
pencantuman ketentuan dan syarat:
c. Tanggal penerbitan
e. Tanggal pembayaran Imbalan;
f.
Besaran atau nisbah Imbalan;
g. Frekuensi pembayaran Imbalan;
h. Cara perhitungan pembayaran Imbalan;
i.
Jenis mata uang atau denominasi;
j.
Jenis BMN yang dijadikan Aset
SBSN;
k. Penggunaan ketentuan hukum yang berlaku;
·
Terdapat Ketentuan yang tidak
ada di UU No. 24 Tahun 2002:
§ Menteri dapat meminta BI untuk menunjuk pihak lain sebagai agen
penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, hal ini berlaku juga
apabila diterbitkan di luar negeri;
§ Penjelasan mengenai Penunjukan oleh Menteri ke Bank Indonesia atau
pihak lain sebagai agen pembayar, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Bank Indonesia serta kegiatan-kegiatan agen pembayar;
§ Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN
dengan Peraturan Menteri;
§ Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan
kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki
kewenangan.
|
|
14
|
PRINSIP |
|
Surat Berharga yang merupakan surat pengakuan utang
tanpa syarat dari penerbit.
|
Surat Berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti kepemilikan/ penyertaan terhadap Aset SBSN.
|
|
15
|
UNDERLYING ASSETS |
|
Umumnya tidak ada
|
Memerlukan
underlying asset sebagai dasar
penerbitan.
|
|
16
|
FATWA ATAU OPINI SYARIAH |
|
Tidak ada
|
Memerlukan Fatwa/Opini Syariah untuk menjamin
kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah.
|
|
17
|
KETENTUAN PIDANA |
|
Tidak Dijelaskan mengenai Korporasi
|
Terdapat ketentuan mengenai tindak pidana oleh
Korporasi dan tuntutan pidana terhadap Korporasi.
|
|
18
|
PENGGUNAAN DANA |
|
Sumber Pembiayaan APBN.
|
Sumber pembiayaan APBN, termasuk Pembiayaan proyek
pemerintah.
|
|
19
|
RETURN |
|
Bunga dan capital gain.
|
Imbalan,
bagi hasil, margin, dan capital gain.
|
|
20
|
KETENTUAN PERALIHAN |
|
Ketentuan Surat yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan saat jatuh tempo.
|
Tidak ada
|
|
21
|
KETENTUAN PENUTUP |
|
Terdapat pernyataan tidak berlakunya ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama sebelum berlakunya undang- undang ini.
|
Tidak ada
|
|
22
|
PENGESAHAN DAN PENGUNDANG-UNDANGAN |
|
·
Disahkan di Jakarta pada tanggal
22 Oktober 2002 OLEH PRESIDEN RI,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI.
·
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 22 Oktober 2002 oleh SEKRETARIS
NEGARA RI, BAMBANG KESOWO.
·
LEMBARAN NEGARA RI Thn. 2002 No.
110.
|
·
Disahkan di Jakarta pada tanggal
7 Mei 2008 oleh PRESIDEN RI,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
·
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 7 Mei 2008 oleh MENTERI HUKUM
DAN HAM RI, ANDI MATTALATTA.
·
LEMBARAN NEGARA RI Thn. 2008 No.
70.
|
Setiap saat dalam hidupmu adalah ibarat gambar yang belum pernah terlihat, dan gambar yang tidak akan pernah terlihat lagi. Jadi, nikmati hidupmu dan jadikan setiap momen menjadi indah.
Jangan merusak apa yang kau miliki sekarang dengan mengejar sesuatu yang tidak mungkin kau miliki. Sebab, apa yang ada padamu saat ini bisa jadi merupakan salah satu dari banyak hal yang paling kau impikan.
Jika kamu berdoa, jangan meminta kehidupan yang mudah, tetapi mintalah kepada Tuhan untuk menjadikanmu pribadi yang kuat.
Hidup itu seperti mengendaradi sepeda. Untuk menjaga keseimbangan, sepeda harus terus berjalan. Demikian pula hidup ini.
Rayakanlah setiap hari dalam hidupmu karena sesungguhnya hari esok akan datang sangat cepat.
Related Post:
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
Related Post:
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
No comments:
Post a Comment
1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan