Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Rangkuman tentang Keuangan Negara dan Penetapan APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan negara dikelompokkan menjadi:
  • Subbidang pengelolaan fiskal.
  • Subbidang pengelolaan moneter
  • Subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan pengelolaan keuangan negara, yaitu:

1. Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Keuangan negara "melalui penerimaan/pendapatan dan pengeluaran/belanja negara dapat memengaruhi bekerjanya mekanisme harga. Apabila penerimaan negara melebihi pengeluaran negara, maka APBN akan surplus, artinya penerimaan negara cukup untuk mendanai belanja pemerintah, tetapi di lain pihak akan mengurangi daya beli masyarakat dan terjadi ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan. Begitu juga sebaliknya.

2. Menjaga Stabilitas Ekonomi
APBN dapat juga digunakan sebagai alat untuk mengatasi inflasi dan deflasi, serta untuk memelihara stabilisasi perekonomian dengan cara melakukan defisit APBN atau surplus APBN.

3. Merealokasi Sumber-Sumber Ekonomi
Realokasi sumber-sumber ekonomi dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang terbatas secara optimal.

4. Mendorong Redistribusi Pendapatan
Untuk menciptakan keadilan, pemerintah akan mengenakan pajak yang lebih banyak kepada kelompok masyarakat yang lebih mampu dan mengalokasikannya dalam bentuk pengeluaran/belanja negara yang berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu.

Berikut penjelasan tentang siklus APBN:

1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran APBN
Tahap perencanaan dan penganggaran dimulai pada awal tahun sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Pada tahap ini, diawali dengan Presiden menyampaikan arah kebijakan untuk satu tahun ke depan pada sidang kabinet. Menteri Keuangan menyusun kapasitas fiskal yang disinkronkan dengan arah kebijakan presiden. Penyusunan RAPBN dimulai dari pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dengan DPR, penetapan Pagu Anggaran, dan penyusunan APBN serta Nota Keuangan.

2. Tahap Pembahasan APBN
Nota Keuangan dan RUU APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas dalam sidang kabinet disampaikan pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan Agustus. Pimpinan DPR menyampaikan pemberitahuan kepada DPD tentang rencana pembahasan RUU APBN. Pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan dilakukan pemerintah dengan DPR melalui dua tahapan, yaitu rapat kerja dengan badan anggaran dan rapat kerja dengan komisi DPR. Selanjutnya rapat paripurna DPR untuk menyatakan persetujuan atau penolakan dari setiap fraksi, serta penyampaian pedapat akhir pemerintah.

3. Tahap Penetapan APBN
Dalam sidang paripurna DPR menyetujui RUU APBN. Pada kesempatan ini pula DPR mempersilakan permerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan untuk menyampaikan sambutannya berkaitan dengan keputusan DPR tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar RUU APBN yang telah disetujui DPR dapat berlaku efektif, maka presiden mengesahkan RUU APBN itu menjadi UU APBN.

4. Pelaksanaan APBN
Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Menteri Keuangan. Dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga, BPK, Gubernur, Dirjen Perbendahaan Negara, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara, KPPN, dan KPA. Dokumen tersebut merupakan acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh K/L atau BUN.

5. Pelaporan dan Pencatatan
K/L dan BUN melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai SAP, sehingga menghasilkan LKPP yang terdiri atas LAK, Neraca, LRA, dan CaLK. Laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan disampaikan kepada Presiden.

6. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
BPK melakukan pemeriksaan dan LKPP yang telah diaudit oleh BPK tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.

Berikut tahapan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran:
Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang menyampaikan laporan keuangan yang meliputi LRA, Neraca, dan CaLK yang dilampiri laporan keuangan BLU pada K/L masing-masing kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai entitas pelaporan, laporan keuangan K/L tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan diberi opini atas laporan keuangannya. Oleh Menteri Keuangan, laporan-laporan atas pertanggungjawaban pengguna anggaran/barang tersebut dikonsolidasikan menjadi LKPP sebagai bagian pokok dari RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang akan disampaikan Presiden kepada DPR. DPR melalui alat kelengkapannya, yaitu komisi akan membahas RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dengan pihak pemerintah. Lalu memberikan persetujuannya dan menyampaikan persetujuan atas RUU tersebut kepada pemerintah untuk diundangkan.


Sebaik-baiknya manusia adalah
mereka yang bermanfaat bagi sesama.
-B. J. Habibie-


Related post:

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan