1. Persamaan dan Perbedaan SUN dengan Instrumen Lain
Instrumen Keuangan adalah kontrak yang
mengakibatkan timbulnya aset keuangan bagi suatu entitas dan kewajiban keuangan
atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
Instrumen Utang (debt
instrument) yaitu warkat yang berisi
pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu
tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi.
Adapun yang dimaksud dengan instrumen lain disini ialah sebagaimana
yang kita tahu bahwasanya SUN merupakan obligasi negara, sehingga disini kita
akan membandingkannya dengan instrumen lain berupa saham, namun untuk
memperluas bahasan maka perbandingan yang kami analisis ialah antara SUN,
Deposito, SBSN, dan Saham.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai SUN, alangkah baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SUN. berdasarkan UU No 24 Tahun 2004 tentang Surat Utang Negara, disebutkan dalam pasal 1 bahwa Surat
Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Utang Negara
terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. Surat
Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan Obligasi Negara berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
Persamaan Saham dengan SUN
1. Memiliki klaim atas laba dan aktiva di masa depan, pada saat ini
Saham dan SUN menjanjikan pemiliknya atas pendapatan aset berupa uang, atau aset-aset lainnya di masa depan. Klaim ini dinyatakan dengan tegas pada tanggal transaksi (pembelian saham atau penandatanganan obligasi) dan dapat dieksekusi ketika jatuh tempo. Intinya saham dan obligasi menjanjikan pendapatan bagi pemiliknya.
2. Memiliki Hak Tebus
Hak tebus adalah suatu opsi untuk menukar saham dan SUN (obligasi) dengan uang sebelum masa tunainya. Pada obligasi hal ini khusus hanya berlaku pada obligasi yang memiliki opsi beli.
Baik SUN maupun saham merupakan surat berharga yang dapat memberikan penerimaan bagi negara.
3. Sebagai Sumber Penerimaan Negara
4. Sebagai instrumen investasi yang menguntungkan
Sebagai instrumen investasi yang menguntungkan karena memberikan dividen dan bunga.
5. Dapat Diperjualbelikan
SUN dan Saham sama-sama dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Hal ini karena deviden maupun bunga dihitung berdasarkan harga pokok investasi.
6. Semakin Besar Nilai Investasi, Maka Semakin Besar Timbal Balik yang Didapatkan
Perbedaan Saham dengan SUN
SAHAM
|
SUN (OBLIGASI)
|
- Tanda bukti kepemilikan perusahaan
- Jangka waktu tidak terbatas
- Pemegang saham memperoleh
penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu
- Dividen dibayar dari laba perusahaan,
potensi laba perusahaan sulit
ditaksir
- Dari sisi perpajakan, dividen merupakan
bagian laba perusahaan setelah
dikenai
pajak
- Harga saham sangat fluktuatif dan
sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro
- Pemegang saham memiliki hak suara
pada perusahaan (RUPS)
- Jika terjadi likuidasi (pembubaran
perusahaan) maka pemegang saham
memiliki klaim yang inferior (kebagian
sisa-sisa hasil pembubaran). |
- Merupakan bukti pengakuan utang
- Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo
ditentukan
- Tingkat bunga dan periode pembayaran
telah ditetapkan
- Baik perusahaan untung maupun rugi
bunga dan pokok pinjaman wajib
dibayar
- Bunga obligasi terlebih dahulu
dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan
- Harga obligasi relatif stabil namun
sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi
- Pemegang obligasi tidak memiliki hak
suara pada perusahaan
- Jika terjadi likuidasi (pembubaran
perusahaan) pemegang obligasi memiliki
klaim terlebih dahulu terhadap
aset perusahaan.
|
Perbedaan SUN dengan instrumen lain (Deposito, SBSN, dan Saham) menurut fungsi, pihak yang berhak memiliki, manfaat, hak pemilik, dasar hukum, tata cara pembelian, dan karakterisktik.
SUN atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Fungsinya yaitu sebagai sumber pembiayaan untuk
menutup defisit anggaran dengan prinsip konvesional.
Pihak yang berhak memiliki: Pemegang SUN
merupakan pemberi pinjaman atau kreditur baik orang perseorangan maupun
perbankan asing maupun domestik (diutamakan dalam negeri).
Manfaatnya yaitu sebagai instrumen fiskal, sebagai
instrumen investasi, dan sebagai instrumen pasar keuangan.
Hak pemilik yaitu mendapatkan pembayaran bunga
dan pokoknya pada saat jatuh tempo.
Dasar Hukum : UU No 24 Tahun 2002 Tentang Surat
Utang Negara.
Tata cara pembelian: melalui lelang.
Karakteristik:
- Denominasi Rupiah;
- Pembayaran kupon secara berkala (2 atau 4 kali
dalam setahun);
- Jumlah SUN yang diterbaitkan harus dengan
persetujuan DPR dan dikonsultasikan dengan BI;
- Penerbitan SUN diawasi oleh instansi berwenang.
SAHAM yaitu surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Fungsinya yaitu mendapatkan keuntungan berupa
dividen.
Pihak yang berhak memiliki yaitu siapa saja yang berkontribusi atas permodalan suatu perusahaan baik perorangan maupun badan hukum baik dalam maupun luar negeri.
Manfaatnya yaitu sebagai instrumen investasi.
Hak pemilik yaitu mendapatkan keuntungan atas kenaikan harga saham dan pembagian dividen.
Dasar Hukumnya yaitu UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tata cara pembelian yaitu dengan membeli langsung di bursa efek atau pialang.
Karakteristik:
- Saham Preferen: Dividen Tetap, memiliki berbagai tingkatan, lebih diprioritaskan daripada
saham biasa, cumulative feature;
- Saham Biasa: Dividen fluktuatif, Representasi
kepemilikan, memiliki voting rights, limited
liability, dan prioritasnya rendah.
liability, dan prioritasnya rendah.
DEPOSITO adalah Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidaklah demikian. Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Fungsinya yaitu sebagai instrumen investasi
pribadi yang mengharapkan pengembalian berupa bunga.
Pihak yang berhak memiliki: Pemegang deposito
adalah perseorangan atau lembaga serta badan usaha yang menanamkan sejumlah
dana sebagai deposito didalam bank.
Manfaatnya yaitu sebagai instrumen investasi.
Hak pemiliknya yaitu mendapat pembayaran bunga annual
dan pengembalian pokok saat waktu klaim.
Dasar Hukum: UU No 10 tahun 1998 tentang
Perbankan.
Tata cara pembelian melalui pengajuan deposito
ke bank.
Karakteristik:
- Mendapat bilyet sebagai bukti kepemilikan
deposito;
- Memiliki jangka waktu simpan yang disepakati
antara bank dan penyimpan dana;
- Memiliki setoran minimal;
- Dana yang disimpan berupa valuta asing maupun
rupiah.
SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Fungsinya sebagai sumber pembiayaan untuk menutup defisit anggaran dengan prinsip syariah.
Pihak yang berhak memiliki yaitu orang
perseorangan atau badan hukum dalam dan atau luar negeri.
Manfaatnya yaitu mendorong pasar keuangan
syariah, memperkaya instrumen pembiayaan fiskal, dan pengoptimalan pemanfaatan
BMN.
Hak pemilik yaitu mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil.
Dasar Hukum: UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
Tata cara pembelian yaitu melalui book building
atau agen dan lelang.
Karakteristik:
- Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud
atau hak manfaat (beneficial title);
- Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan
bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan;
- Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
- Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle
(SPV);
- Memerlukan underlying assets;
- Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
2. SUN SEBAGAI RISK FREE BENCHMARK
Sebelum membahas tentang risk free benchmark,
kita ulas terlebih dahulu tentang risiko dari saham dan SUN (Obligasi).
Resiko Saham
- Business risk
Ketidakpastian dari pendapatan yang diakibatkan
oleh iklim bisnis yang tidak menentu menjadi salah satu resiko yang harus
dihadapi oleh pemegang saham. Financial risk is uncertainty caused by the
method by which the firm finances its investment.
- Liquidity risk
Apabila perusahan penerbit saham dinyatakan brangkut dan terancam dibubarkan. Maka pemegang saham memiliki resiko tertinggi karena memiliki prioritas terakhir setelah semua kewajibanya terpenuhi. Jika terdapat masih terdapat sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka pemegang saham mendapat bagian. Namun, jika tidak terdapat sisa dari penjualan maka pemegang saham tidak mendapat hasil dari likuidasi tersebut. Ketidakpastian juga disebabkan oleh ketergantungan dari pemegang saham terhadap kemampuan perusahaan untuk mengonversi aset mereka menjadi kas.- Exchange rate risk
Nilai saham dipengaruhi oleh kondisi makro
maupun mikro ekonomi yang salah satunya ialah nilai tukar. Jika nilai tukar jatuh, maka harga saham juga akan jatuh, begitupun sebaliknya.
- Country risk
Yang dimaksud dengan country risk adalah keadaan dari suatu negara mempengaruhi kestabilan dari harga saham utamanya
kondisi politik dari negara tersebut karena kebijakan dari pemerintah negara
yang bersangkutan dapat mempengaruhi penetapan bunga.
Resiko obligasi
Sementara investasi di Government bond adalah risk-free (kecuali risiko inflasi dan default, yang tentunya sudah priced-in pada harga bond tersebut) dimana perubahan faktor-faktor makroekonomi (inflation, interest rate, exchange rate, CDS, etc) akan secara langsung terlihat pada pergerakan harga Government bond.SUN (Obligasi) merupakan instrumen investasi yang bebas risiko gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh UU SUN yang tercantum pada Bab I Pasal 1 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2002, “Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya."
Karena SUN dijamin oleh pemerintah maka SUN merupakan risk free instrument. Sebab pemerintah dapat menaikkan pajaknya dan mencetak uang guna melunasi pembayaran pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu, SUN dijadikan acuan (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.
Dalam kegiatan dipasar keuangan, peranan Surat Utang Negara sangat strategis, maksudnya tingkat keuntungan atau yield dari SUN digunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan dan referensi dalam menentukan tingkat keuntungan dari investasi atau aset keuangan lain.
3. KOMPONEN DAN CARA PERHITUNGAN HARGA SUN
SUN memiliki tiga komponen yaitu pokok, bunga, dan yield. Pokok merupakan nilai yang tercantum pada SUN itu sendiri atau disebut sebagai nilai nominal (Par value). Akan tetapi, harga SUN tidak bergantung pada pokok tersebut, satuan harga tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase (%) terhadap nilai nominal (Par value) dari SUN tersebut. Harganya dapat berupa At Par, At Discount, dan At Premium. At Par adalah kondisi dimana SUN tersebut dijual sama dengan nilai nominal. At Discount bila SUN dijual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai nominal, sedangkan At Premium apabila SUN dijual lebih tinggi daripada nilai nominalnya.Komponen SUN yang kedua yaitu yield. Yield adalah pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk diinvestasikan. Jadi, yield merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan oleh investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada obligasi, karena yield sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima oleh investor.
Ada dua istilah dalam penentuan yield , yaitu current yield dan yield to maturity. Current yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut. Sementara itu, yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. YTM tidak dapat ditentukan dengan pasti, karena itu formula YTM disebut YTM approximation atau pendekatan nilai YTM.
Komponen ketiga dari SUN adalah bunga. Tingkat bunga yang dapat digunakan terbagi menjadi dua, yaitu bunga kupon (coupon) dan bunga pasar (market rate of interest). Tingkat bunga kupon adalah bunga yang tertera di dalam sertifikat obligasi. Sedangkan bunga pasar adalah bunga yang diterapkan pada simpanan dan pinjaman yang besarnya didasarkan pada mekanisme pasar. Tingkat suku bunga pasar dapat diketahui dari media massa.
Cara Perhitungan Harga
SUN:
- Cara Perhitungan Harga Setelmen
Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Cara Perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara
(ON).
Cara Perhitungan Setelmen SPN
Contoh Penghitungan Harga Setelmen SPN
Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah
menerbitkan SPN dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). SPN ini jatuh tempo pada tanggal 19 Maret 2003. Jika Yield yang
disepakati sebesar 12,00% (dua belas persen) dan setelmen dilakukan pada
tanggal 19 Februari 2003, maka Harga Setelmen per unit SPN dihitung sebagai
berikut:
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i = 12,00% (dua belas persen);
D = 28 (dua puluh delapan) hari, yaitu jumlah
hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari
sesudah tanggal setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan tanggal jatuh tempo
(19 Maret 2003);
sesudah tanggal setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan tanggal jatuh tempo
(19 Maret 2003);
Jadi Harga Setelmen per unit SPN setelah
dibulatkan adalah Rp990.878,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan
ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Cara Perhitungan Harga Setelmen ON
Dengan Harga Kupon
Hitung Clean Price-nya (Harga Bersih)
Harga Setelmen Per Unit
Pk = P + AI
Tanpa Kupon
Keterangan:
Pk = Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dengan
kupon;
Pz = Harga Setelmen per unit Obligasi Negara tanpa
kupon;
P = Harga bersih (clean price) per unit Obligasi
Negara dengan kupon;
AI = Bunga berjalan (accrued interest) per unit
Obligasi Negara dengan kupon;
N = Nilai nominal Obligasi Negara per unit;
D = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang
dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah
tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo;
tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo;
a = Jumlah hari sebenarnya (actual days) dihitung
dari 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya
periode kupon sampai dengan tanggal Setelmen;
periode kupon sampai dengan tanggal Setelmen;
c = Tingkat kupon (coupon rate);
d = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang
dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah
tanggal Setelmen sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya;
tanggal Setelmen sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya;
E = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang
dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah
tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal
pembayaran kupon berikutnya,
dimana pelaksanaan Setelmen terjadi;
i = Imbal Hasil sampai jatuh tempo (yield to
maturity) dalam persentase, sampai dengan 2 (dua)
desimal;
desimal;
k = 1, 2, 3, …, F;
F = Jumlah frekuensi pembayaran kupon yang tersisa
dari tanggal Setelmen sampai dengan
tanggal jatuh tempo;
tanggal jatuh tempo;
n = Frekuensi pembayaran kupon dalam setahun.
Contoh Penghitungan Harga Setelmen Obligasi Negara Dengan Kupon
Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah
menerbitkan Obligasi Negara dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 12,00% (dua belas persen) per tahun.
Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2005 dan kupon
dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya.
Jika yield to maturity yang disepakati sebesar 12,50% (dua belas koma
lima nol persen) dan Setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003, maka
Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i = 12,50% (dua belas koma lima nol
persen);
c = 12,00% (dua belas persen);
a = 4 (empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya
(actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari
sesudah tanggal dimulainya
periode kupon (16 Februari 2003) sampai dengan tanggal
Setelmen (19 Februari 2003);
Setelmen (19 Februari 2003);
d = 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hari, yaitu jumlah
hari sebenarnya (actual days) yang dihitung
sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal
Setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan tanggal
pembayaran kupon berikutnya
(15 Agustus 2003);
E = 181 (seratus delapan puluh satu) hari, yaitu
jumlah hari sebenarnya (actual days) yang
dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal
dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal
pembayaran kupon
berikutnya, dimana pelaksanaan Setelmen terjadi (16 Februari 2003 sampai
dengan
15 Agustus 2003);
n = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually),
yaitu setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus;
F = 4 (empat) kali, yaitu jumlah pembayaran kupon
yang terjadi dari tanggal Setelmen sampai
dengan tanggal jatuh tempo (19
Februari 2003 sampai dengan 15 Februari 2005);
Step 1: Hitung dulu Clean Price
Jadi harga bersih per unit Obligasi Negara
setelah dibulatkan adalah Rp991.390,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu
tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Step 2: Hitung Accrued Interest
Jadi, bunga berjalan per unit Obligasi Negara
setelah dibulatkan adalah Rp1.326,00 (seribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Step 3: Hitung Harga Setelmen Per Unit
PK =
Rp991.390,00 + Rp1.326,00
=
Rp992.716,00
Jadi, Harga Setelmen per unit Obligasi Negara
setelah dibulatkan adalah Rp992.716,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu
tujuh ratus enam belas rupiah).
Contoh Penghitungan Harga Setelmen Obligasi Negara Tanpa Kupon (Zero Coupon Bonds)
Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah
menerbitkan Obligasi Negara dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah). Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2005.
Jika yield to maturity yang disepakati sebesar 12,50% (dua belas koma
lima puluh persen) dan Setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003, maka
Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dihitung sebagai berikut:
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
D = 727 (tujuh ratus dua puluh tujuh) hari, yaitu
jumlah hari sebenarnya (actual days) yang
dihitung sejak 1 (satu)
hari sesudah tanggal Setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan
tanggal jatuh tempo (15 Februari 2005).
Jadi Harga Setelmen per unit Obligasi Negara
setelah dibulatkan adalah Rp790.889,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan
ratus delapan puluh sembilan rupiah.
In looking for people to hire,
you look for three qualities:
integrity, intelligence, and energy.
And if they don't have the first,
the other two will kill you.
-Warren Buffet-
Related Post:
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atauTerm of Reference (TOR)
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
In looking for people to hire,
you look for three qualities:
integrity, intelligence, and energy.
And if they don't have the first,
the other two will kill you.
-Warren Buffet-
Related Post:
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atauTerm of Reference (TOR)
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
No comments:
Post a Comment
1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan