Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011

Setiap negara pasti berusaha untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang baik. Untuk mencapai pengelolaan Negara yang baik, maka setiap negara harus mempunyai perencanaan anggaran untuk periode waktu tertentu. Salah satu cara negara agar tercapai pengelolaan keuangan negara yang baik yaitu membuat anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahunnya. Sifat-sifat anggaran juga ada beberapa jenis, yaitu anggaran surplus, anggaran berimbang, dan anggaran defisit. Setiap bentuk anggaran tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.


Sekarang kita lihat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Indonesia setiap tahunnya selalu dirancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan saat ini anggaran yang dipakai pemerintah adalah anggaran defisit. Tujuan pemerintah dari pemakaian anggaran defisit ini yaitu untuk mendorong stimulus ekonomi. Namun, akibat dari penggunaan anggaran defisit ini adalah alokasi pendapatan yang tidak dapat memenuhi alokasi belanja. Akibatnya pemerintah harus mencari sumber pendapatan alternatif.

Salah satu sumber pendapatan untuk menutupi kekurangan alokasi belanja tersebut adalah pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggran berikutnya. Sumber pendapatan pembiayaan ini dapat berasal dari utang atau pinjaman, menjual aset milik negara, dan privatisasi.

Kita akan lebih berfokus pada pinjaman. Pinjaman yang dimaksud dapat berasal dari dalam negeri maupun berasal dari luar negeri. Setiap pelaksanaan pinjaman akan membutuhkan sebuah perjanjian, yaitu perjajian antara peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Setiap pinjaman pasti akan menghasilkan beban masa depan, baik beban atas pokok utang maupun beban atas bunga utang tersebut.

Oleh karena itu, pengelolaan utang atau pinjaman harus dilakukan seefektif dan seefisien mungkin. Agar pengelolaan utang atau pinjaman tersebut dapat berjalan efektif dan efisien, maka harus dibuat suatu aturan dan tata cara pelaksanaannya, sehingga tidak menyimpang dari tujuan pelaksanaan pinjaman itu. Di Indonesia, peraturan yang mengatur tentang pengelolaan pinjaman terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Peraturan ini akan kita bahas secara lebih mendalam.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pinjaman berarti utang yang dipinjam dari pihak lain dengan kewajiban membiayai kembali. Sedangkan hibah adalah pemberian (dengan sukarela) berupa pengalihan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Pinjaman adalah sumber pembiayaan negara yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan kewajiban harus dibayar kembali sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan definisi pinjaman luar negeri menurut PP No. 10 Tahun 2011 adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Sebelum terbitnya PP No. 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, telah ada PP No. 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Dalam PP No. 10 Tahun 2011 tidak lagi mengatur tentang tata cara penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN. Di dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 ada tambahan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pengadaan pinjaman dan hibah luar negeri, yaitu:
  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Efisien dan Efektif;
  • Kehati-hatian;
  • Tidak disertai ikatan politik;
  • Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

Pemenuhan prinsip-prinsip ini diperlukan agar Negara dapat terhindar dari kepentingan-kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu.

Di dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 ini juga terdapat aturan tambahan, yaitu pembagian pinjaman luar negeri menurut jenisnya yang terdiri dari pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Metode penggunaan kedua jenis pinjaman ini berbeda, sehingga hal ini perlu ditambahkan dalam aturan. Ada beberapa sumber pinjaman luar negeri, yang di dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 berasal dari kreditor multilateral, kreditor bilateral, kreditor swasta asing, dan lembaga penjamin kredit ekspor.

Sumber-sumber pinjaman luar negeri ini sedikit berbeda dengan sumber pinjaman luar negeri yang terdapat dalam PP Nomor 2 Tahun 2006 yang terdiri dari Negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, dan lembaga keuangan non asing. Dengan perubahan tersebut, maka sumber-sumber pinjaman luar negeri memiliki ranah yang sedikit lebih luas. Bagaimana penggunaan pinjaman luar negeri juga perlu diatur, sehingga di dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 ditambahkan aturan tentang penggunaan pinjaman, yaitu:
  • Membiayai defisit APBN;
  • Membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
  • Mengelola Portofolio Utang;
  • Diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
  • Diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
  • Dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Menteri harus menyusn rencana batas maksimal pinjaman luar negeri yang ditinjau setiap tahun dengan mempertimbangkan:
  • Kebutuhan riil pembiayaan;
  • Kemampuan membayar kembali;
  • Batas maksimal kumulatif utang;
  • Kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan
  • Risiko utang.

Menteri Perencanaan juga harus menyusun rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri untuk pinjaman kegiatan jangka menengah dan tahunan untuk pembiayaan yang dituangkan dalam dokumen:
  • Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri;
  • DRPLN-JM;
  • DRPPLN; dan
  • Daftar Kegiatan.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN harus menyampaikan usulan kegiatan yang ingin dibiayai pinjaman luar negeri kepada Menteri Perencanaan. Lalu, Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan. Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan. Dalam perjanjian luar negeri dikatakan harus memuat paling sedikit:
  • Jumlah;
  • Peruntukan;
  • Hak dan Kewajiban; dan
  • Ketentuan dan Persyaratan.

Pelaksanaan perundingan dalam hal pinjaman kegiatan sebagaiman tertulis dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait lainnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa untuk membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima Hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan pinjaman atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/ Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Pemerintah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

Dasar hukum Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Namun dalam perkembangannya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, perkembangan pasar keuangan, serta tuntutan terhadap prinsip pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah yang baik (good governance).

Hal ini menghendaki penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006. Dalam Peraturan Pemerintah ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai pengelolaan Pinjaman Luar Negeri yang berupa pemisahan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing institusi yang terkait, penyempurnaan konsep mengenai batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang dimaksudkan sebagai alat pengendali dalam rangka pengelolaan portofolio utang secara optimal dan pemenuhan kebutuhan riil pembiayaan, konsep mengenai fleksibilitas pemilihan sumber pembiayaan, Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri, dan penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian.

Selain itu, untuk memperjelas kebijakan peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri baik untuk kebutuhan pembiayaan APBD melalui Pinjaman Luar Negeri dan pemberian Hibah oleh Pemerintah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri untuk pembiayaan kegiatan tertentu bagi Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan Pemerintah maupun untuk kebutuhan BUMN untuk investasi. Pengaturan mengenai penerimaan Hibah Pemerintah diarahkan untuk membuka seluas-luasnya Hibah kepada Pemerintah baik yang bersumber dari dalam negeri maupun yang bersumber dari luar negeri untuk mendukung kegiatan prioritas Pemerintah guna mencapai tujuan pembangunan nasional, namun dengan tetap menjaga kehati-hatian (prudent), transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaannya.

Oleh karena itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu diberikan kewenangan untuk mengusahakan Hibah sebanyak-banyaknya akan tetapi harus dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penerimaan Hibah yang baik. Mekanisme penerimaan Hibah juga perlu dipermudah dan disederhanakan, sehingga tidak menimbulkan proses birokrasi yang rumit yang dapat menimbulkan disinsentif bagi calon pemberi Hibah karena terkesan dipersulit.

Untuk itu, maka dalam proses penerimaan Hibah perlu dibuka dua jenis alternatif, yaitu Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan dan Hibah langsung, yaitu Hibah yang tidak perlu mengikuti mekanisme perencanaan namun tetap diregistrasikan dan ditatausahakan. Kedua alternatif penerimaan Hibah tersebut diharapkan dapat menjembatani perbedaan kepentingan dari pihak calon pemberi Hibah yang menghendaki kemudahan dalam pemberian Hibah dan dari kepentingan pihak Pemerintah sebagai penerima Hibah yang menghendaki penerimaan Hibah harus mengikuti ketentuan APBN dengan proses yang dianggap kurang memberi kemudahan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders).

Hibah yang diterima Pemerintah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Guna menjamin terwujudnya penerimaan Hibah yang transparan dan akuntabel, maka penerimaan Hibah tersebut perlu ditatausahakan dengan baik, diadministrasikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dilakukan publikasi informasi, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara terus-menerus. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Perkembangan terjadi sangat cepat di dunia ini, baik dari segi ekonomi, politik, hukum, dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan perubahan-perubahan untuk mengimbangi perkembangan tersebut, tidak terkecuali peraturan-peraturan. Sebuah peraturan dapat dikatakan bersifat dinamis, Karena harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Begitu pula yang terjadi pada peraturan mengenai pinjaman dan hibah luar negeri. Jika sebuah peraturan tidak bisa mengikuti perkembangan situasi dan kondisi, maka banyak hal yang tidak diharapkan akan terjadi.

Oleh karena itu, untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, Pemerintah mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.



Very narrow areas of expertise can be very productive.
Develop your own profile,
Develop your own niche.
-Leigh Steinberg-

Related Post:
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia 
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty 

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan