Pendahuluan
Asumsi dasar ekonomi makro adalah indikator
utama ekonomi makro yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun postur APBN.
Asumsi dasar ekonomi makro (ADEM) disusun mengacu pada sasaran-sasaran
pembangunan jangka menengah yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) maupun sasaran-sasaran tahunan yang terdapat pada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP). Selain itu, asumsi dasar ekonomi makro APBN juga disusun
dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi domestik maupun global agar asumsi
yang digunakan dapat merepresentasikan kondisi perekonomian terkini.
Saat ini, asumsi dasar ekonomi makro terdiri
atas 6 indikator utama yaitu (i) pertumbuhan ekonomi, (ii) inflasi, (iii) nilai
tukar rupiah terhadap dolar US, (iv) suku bunga SPN 3 bulan, (v) harga minyak
mentah Indonesia (Indonesia’s Crude Price/ICP), (vi) lifting minyak Indonesia
(vii) lifting gas. Besaran angka masing-masing jenis Pendapatan Negara, Belanja
Negara dan Pembiayaan Anggaran dihitung berdasarkan pada indikator asumsi dasar
ekonomi makro yang terkait dan juga parameter-parameter pendukung lainnya.
Perumusan asumsi dasar ekonomi makro dalam
rangka penyusunan RAPBN melibatkan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan,
baik dari sisi (1) Pemerintah maupun (2) Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter. Proses perumusan asumsi dasar
ekonomi makro dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara intensif
antara pihak Pemerintah (Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia). Koordinasi
juga dilakukan dalam rangka pemantauan dan evaluasi realisasi asumsi dasar
ekonomi makro sehingga apabila diperlukan, asumsi dasar ekonomi makro dapat
diusulkan untuk disesuaikan melalui mekanisme APBN Perubahan.
Cara Menentukan Nilai Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang menjadi asumsi dasar
ekonomi makro merupakan sasaran pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai pada
suatu kurun waktu tertentu. Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BPS merupakan
tiga istitusi pemerintah yang terlibat dalam menentukan target pertumbuhan
ekonomi di dalam asumsi dasar ekonomi makro APBN dan tentunya dengan
memperhatikan masukan dari Bank Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah
persentase perubahan dari nilai PDB riil (PDB harga konstan), untuk melihat
perubahan yang terjadi pada output riil yang terjadi dari waktu ke waktu di
dalam suatu perekonomian. PDB konstan adalah nilai PDB yang dihitung
berdasarkan harga pada tahun dasar tertentu. Dengan kata lain PDB harga konstan
tidak memperhitungkan perubahan harga yang terjadi dan perubahan nilai PDB
merupakan perubahan tingkat produksi/output. PDB. Dalam bentuk rumusan,
pertumbuhan ekonomi dapat ditulis
sebagai berikut:
Berdasarkan periode waktu yang digunakan, data
pertumbuhan ekonomi dapat disajikan dalam 3 pendekatan sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi triwulan ke triwulan
(quarter to quarter – q to q)
Pertumbuhan ekonomi (atas dasar harga konstan)
yang dihitung dengan membandingkan nilai PDB pada triwulan tertentu dengan
nilai PDB triwulan sebelumnya. Sebagai contoh pertumbuhan ekonomi triwulan I
2015 (q to q) yaitu persentase perubahan nilai PDB triwulan I tahun 2015dibandingkan
dengan triwulan IV tahun 2014.
Pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun (year on
year)
Pertumbuhan ekonomi (atas dasar harga konstan)
yang dihitung dengan membandingkan nilai PDB pada periode tertentu dengan nilai
PDB periode yang sama tahun sebelumnya-sebelumnya. Sebagai contoh pertumbuhan
ekonomi triwulan I 2012 (yoy) yaitu persentase perubahan nilai PDB triwulan I
tahun 2015 dibandingkan dengan triwulan I tahun 2014.
Pertumbuhan ekonomi kumulatif ke kumulatif
(cumulative to cumulative)
Pertumbuhan ekonomi (atas dasar harga konstan)
yang dihitung dengan membandingkan nilai kumulatif PDB pada periode tertentu
dengan nilai PDB kumulatif periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sebagai
contoh pertumbuhan ekonomi triwulan III 2015 (c to c) yaitu persentase
perubahan nilai PDB triwulan I s.d III tahun 2015 dibandingkan dengan triwulan
I s.d III tahun 2014.
Secara sederhana inflasi diartikan sebagai
meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus. Kenaikan harga dari
satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu
meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari
inflasi disebut deflasi. Berdasarkan international best practice Indikator
inflasi dapat menggunakan 2 indikator sebagai berikut:
Indeks Harga Konsumen (IHK)
Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan
pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak
Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar
Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang
dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan
modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Deflator Produk Domestik Bruto (PDB)
Menggambarkan pengukuran level harga barang
akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri).
Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB
atas dasar harga konstan.
Indikator inflasi yang digunakan pada asumsi
dasar ekonomi makro APBN yaitu tingkat inflasi yang dihitung berdasarkan Indeks
Harga Konsumen dalam skala tahunan (yoy). Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Keuangan berkoordinasi bersama Bank Indonesia dalam menentukan besaran inflasi yang akan digunakan di dalam asumsi
dasar ekonomi makro APBN. Tentunya asumsi inflasi di dalam APBN sejalan dengan
Inflation Targeting Framework yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara
itu, data realisasi Inflasi IHK menggunakan publikasi Badan Pusat Statistik
(BPS) yang diterbitkan setiap awal bulan.
Suku Bunga SPN 3 Bulan
Asumsi suku bunga yang digunakan dalam APBN
adalah acuan tingkat imbal jasa atau kompensasi atas utang Pemerintah. Acuan
tingkat suku bunga yang digunakan adalah tingkat bunga mengambang seri variable
rate yang dihasilkan dari proses lelang, sebagai representasi beban bunga utang
tahun berjalan. Awal penggunaan asumsi tingkat suku bunga yaitu pada saat
adanya utang dalam negeri pemerintah khususnya kepada Bank Indonesia (obligasi
rekap BI). Sebagai acuan tingkat suku bunga variable rate adalah tingkat suku
bunga hasil lelang SBI 3 dan berlaku sampai dengan tahun 2010.
Sejak bulan November 2010 sampai dengan Maret
2011, Bank Indonesia tidak lagi menyelenggarakan lelang SBI 3 bulan sehingga
tingkat suku bunga acuan (reference rate) untuk seri variable rate sebagai
respon kebijakan preventif dalam menghadapi arus dana spekulasi jangka pendek.
Dengan demikian, sejak tahun 2011 asumsi tingkat suku bunga APBN menggunakan
yield Surat Perbendahaaan 3 bulan (SPN 3 bulan) yang memiliki sistem pelelangan
dalam menentukan suku bunga sama dengan sistem pelelangan SBI 3 bulan. Namun,
perbedaannya SPN 3 bulan tersebut bukan instrumen kebijakan moneter sebagaimana
SBI 3 bulan.
Nilai Tukar Rupiah
Terhadap USD
Angka asumsi dasar nilai tukar rupiah yang
digunakan dalam APBN adalah angka rata-rata kurs tengah (kurs rata-rata dari
kurs beli dan kurs jual) harian nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar
Amerika Serikat (AS) selama tahun berjalan (Januari sampai dengan Desember).
Berikut ini beberapa jenis kurs yang digunakan sebagai indikator:
- Kurs jual, adalah kurs yang dipakai apabila bank
menjual valuta asing kepada nasabahnya.
- Kurs beli, adalah kurs yang dipakai pada saat
bank membeli Valuta asing dari nasabahnya.
- Kurs Tengah, adalah kurs yang ditetapkan
berdasarkan kurs beli dan kurs jual dibagi dua. Gunanya untuk mendapatkan kurs
untuk perhitungan-perhitungan yang bersifat umum.
- Rata-rata nilai kurs bulanan adalah jumlah nilai
kurs tengah dalam periode 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1
bulan.
- Rata-rata nilai kurs tahunan adalah jumlah
rata-rata nilai kurs tengah bulanan selama 1 tahun dibagi dengan jumlah periode
waktu 12 bulan.
Perkembangan nilai tukar dipengaruhi antara lain
oleh:Faktor
permintaan dan penawaran di pasar
- Apresiasi adalah peningkatan nilai mata uang
yang diukur berdasarkan peningkatan jumlah mata uang asing yang dapat dibeli.
- Depresiasi adalah penurunan nilai mata uang yang
diukur berdasarkan penurunan jumlah mata uang asing yang dapat dibeli.
Faktor
kebijakan
- Revaluasi adalah kebijakan untuk menaikkan nilai
tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain.
- Devaluasi adalah kebijakan untuk menurunkan
nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain.
Harga Minyak Mentah
Indonesia
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian
Crude Price (ICP) merupakan dasar monetisasi harga minyak mentah Indonesia di
pasar internasional (satuan yang digunakan adalah USD per barel) yang
penetapannnya dilakukan setiap bulan oleh Kementerian ESDM. Angka asumsi dasar
harga minyak mentah yang digunakan dalam APBN adalah harga rata-rata ICP selama
satu periode tahun berjalan.
Penetapan ICP oleh Kementerian ESDM dilakukan
berdasarkan 4 prinsip utama yaitu:
- Fairness & transparency (jelas, obyektif dan
tranparan);
- International Competitiveness (dapat bersaing
dengan harga minyak mentah dari kawasan atau negara lain);
- Stability (formula relatif stabil dan ICP yang
dihasilkan dari formula tidak berfluktuatif);
- Continuity (diberlakukan dalam periode yang
cukup panjang selalu mengikuti perkembangan harga pasar minyak mentah
internasional, dan formula ICP akan dievaluasi secara berkala).
ICP dipengaruhi oleh kondisi pasar minyak
internasional seperti harga minyak mentah dunia lainnya. Kondisi pasar minyak
internasional dimaksud yaitu:
- Faktor Fundamental. Faktor yang dipengaruhi mekanisme penawaran
(produksi, stok, kondisi kilang, fasilitas pipa, dan kebijakan produksi) dan
permintaan (tingkat pertumbuhan ekonomi, kebutuhan, musim, dan ketersediaan
teknologi sumber tenaga alternatif).
- Faktor non fundamental. Faktor lain di luar mekanisme penawaran dan
permintaan, seperti kekhawatiran pasar akibat gangguan politik, keamanan, dan
aksi spekulasi di pasar minyak.
Lifting Minyak dan Gas
Lifting minyak bumi adalah tingkat produksi
minyak mentah dan atau gas bumi yang siap untuk dijual atau di bagi di titik
penyerahan (custody transfer point atau point of sales). Sedangkan produksi
minyak adalah total produksi minyak dari perutbumi yang beberapa bagiannya ada
yang dipakai untuk kegiatan eksplorasi minyak bumi lagi, sehingga tidak
seluruhnya digunakan untuk proses selanjutnya. Jadi bisa dikatakan juga bahwa
lifting minyak bumi adalah total produksi dikurangi minyak yang dipakai lagi
untuk di eksplorasi. Angka lifting minyak mentah yang digunakan sebagai asumsi
dasar ekonomi makro APBN adalah angka rata-rata dari realisasi bulanan lifting minyak
perhari selama periode satu tahun berjalan (Januari sampai Desember).
Asumsi lifting minyak dalam APBN digunakan
sebagai dasar perhitungan penerimaan PNBP migas. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral serta BP Migas merupakan institusi yang terlibat dalam penetapan
asumsi dasar lifting minyak. Selain diproduksi untuk dijual (lifting), produksi
minyak mentah Indonesia digunakan untuk kegiatan operasional sebagai pembangkit
energi, persediaan di kilang operasi atau kilang penampungan.
Satuan yang digunakan untuk mengukur lifting
minyak, yaitu:
- Ribu barel per hari atau MBOPD (Thousand Barrels
Oil Per Day) atau MBCD (Thousand Barrels Crude per Day).
- Juta barel per hari atau MMBOPD (Million Barrels
Oil Per Day) atau MMBCD (Million Barrels
Crude per Day).
PENGARUH ADEM TERHADAP
APBN
Perubahan
atas sejumlah asumsi dasar ekonomi makro akan mempengaruhi pos-pos di dalam
postur APBN. Pengaruh tersebut dapat dapat bersifat positif (searah) atau
bersifat negatif (berlawanan arah) sebagaimana ditunjukkan pada Tabel berikut.
|
Pertumbuhan Ekonomi
|
Inflasi
|
Kurs
|
SPN 3 bulan
|
ICP
|
Lifting Minyak
|
A. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
|
+
+
|
+
+
|
+
+
|
0
0
|
+
+
|
+
+
|
I. PENERIMAAN DALAM NEGERI
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
1. PENERIMAAN PERPAJAKAN
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
a. Paj
|
ak Dalam Negeri
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
1)
|
Pajak Penghasilan
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
|
- PPh Non-Migas
|
+
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
- PPh Migas
|
0
|
0
|
+
|
0
|
+
|
+
|
2)
|
Pajak pertambahan nilai
|
+
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
3)
|
Pajak bumi dan bangunan
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
4)
|
BPHTB
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
5)
|
Cukai
|
+
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
6)
|
Pajak lainnya
|
+
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
b.
|
Pajak Perdagangan Internasional
|
0
|
0
|
+
|
0
|
0
|
0
|
|
1) Bea masuk
|
0
|
0
|
+
|
0
|
0
|
0
|
|
2) Bea Keluar
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2. PE
|
NERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
0
|
0
|
+
|
0
|
+
|
+
|
b.
|
Bagian Laba BUMN
|
+
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
II. PENERIMAAN HIBAH
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
B. BELANJA NEGARA
|
+
|
+
|
+
|
+
|
+
|
+
|
I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT
|
0
|
+
|
+
|
+
|
+
|
0
|
1. Belanja Pegawai
|
0
|
+
|
+
|
0
|
0
|
0
|
2. Belanja Barang
|
0
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
3. Belanja Modal
|
0
|
+
|
0
|
0
|
0
|
0
|
4. Pembayaran
Bunga Utang
|
0
|
0
|
+
|
+
|
0
|
0
|
5. Subsidi
|
0
|
+
|
+
|
0
|
+
|
0
|
II. TRANSFER KE DAERAH
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
1. Dana Perimbangan
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
2. Dana Otonomi Khusus dan Peny.
|
+
|
+
|
+
|
0
|
+
|
+
|
D. SURPLUS/ (DEFISIT) ANGGARAN (A - B)
|
+
|
+
|
-
|
-
|
-
|
+
|
% Defisit Terhadap PDB
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
E. PEMBIAYAAN (I + II)
|
0
|
0
|
-
|
0
|
0
|
0
|
I. PEMBIAYAAN DALAM NEGERI
|
0
|
0
|
-
|
0
|
0
|
0
|
1. Perbankan dalam
negeri
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2. Non-perbankan dalam negeri
|
0
|
0
|
-
|
0
|
0
|
0
|
II. PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (neto)
|
0
|
0
|
-
|
0
|
0
|
0
|
1. Penarikan Pinjaman LN (bruto)
|
0
|
0
|
-
|
0
|
0
|
0
|
2. Penerusan Pinjaman (SLA)
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
3. Pembyr. Cicilan Pokok
Utang LN
|
0
|
0
|
-
|
0
|
0
|
0
|
Keterangan:
- tanda
positif ( + ): asumsi dasar ekonomi
makro mempengaruhi secara positif
- tanda
negatif ( - ): asumsi dasar ekonomi
makro mempengaruhi secara negatif
- tanda
( 0 ): asumsi dasar ekonomi makro tidak
berpengaruh secara langsung
It takes far more energy and work to improve
from incompetence to mediocrity
than it takes to improve
from first-rate performance to excellence
-Peter Drucker-
Related Post:
No comments:
Post a Comment
1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan