Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara

  • Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN diterbitkan di pasar perdana dan pasar sekunder.

  • Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

  • Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.

  • Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, dengan menawarkan tawaran harga teringgi dan kemudian menjual barang atau jasa kepada penawar harga tertinggi.

  • Lelang SUN adalah proses menjual atau penerbitan SUN dalam hal ini kepada investor pada harga tertinggi, yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yaitu berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

  2. Obligasi Negara, yaitu berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pihak yang berwenang menerbitkan SUN adalah pemerintah pusat. Dalam penerbitan SUN, pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Persetujuan tersebut diberikan atas nilai bersih maksimal SUN yang meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan SUN yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran. Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menerbitkan SUN melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPR sebagaimana setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR dan dilaporkan sebagai Perubahan APBN tahun yang bersangkutan. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap SUN pada saat jatuh tempo. Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok yang melebihi perkiraan dana, pemerintah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPR dalam pembahasan Perubahan APBN.


Sejarah Lelang SUN

Pada awalnya, Pemerintah Orde Lama menerbitkan empat jenis obligasi negara ritel tahun 1946, 1950 dan 1959. Ketika keadaan politik dan situasi keamanan ibu kota Jakarta genting akibat serangan sekutu akhir 1945, pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta. Di kota kesultanan inilah, dirancang penerbitan obligasi nasional Republik Indonesia berjangka waktu 40 tahun. Dalam sebuah buku yang diterbitkan Bank Indonesia dipaparkan obligasi RI pertama itu diterbitkan bulan Mei 1946. Tujuannya, mengumpulkan dana masyarakat untuk perjuangan. Masyarakat kala itu antusias sekali membeli obligasi negara karena idealisme kemerdekaan yang masih tinggi. Dana hasil penerbitan obligasi nasional 1946 digunakan untuk membiayai sektor pertanian dan kerajinan rakyat. Konon, upaya tersebut sukses pula meredam inflasi.

Ketika terjadi defisit hebat di tahun 1950, pemerintah mengambil kebijakan pengguntingan uang. Separuh mata uang dipakai sebagai alat pembayaran, dan separuh lainnya ditukar dengan obligasi pemerintah yang kemudian dinamakan Obligasi RI 1950. Sembilan tahun kemudian, pemerintahan Presiden Soekarno kembali menerbitkan obligasi. Ada dua obligasi yang didistribusikan ke rakyat di tahun 1959, yaitu Obligasi Konsolidasi 1959, dan Obligasi Berhadiah 1959 senilai Rp 2 juta. Penerbitan Obligasi Konsolidasi dilakukan untuk menggantikan uang rakyat yang dibekukan di bank-bank pemerintah. Sementara Obligasi Berhadiah lebih bersifat sukarela sebagai dana pembangunan. Obligasi Berhadiah berjangka waktu 30 tahun ini yang kemudian banyak dibeli pemodal individu dalam negeri. Pada tahun-tahun pertama, Obligasi Berhadiah lancar memberikan kupon tiap tahun kepada pemiliknya.

Namun lama kelamaan, karena bentuknya masih fisik dan sudah berpindah-pindah tangan, keberadaan obligasi-obligasi ini tidak jelas lagi. Salah seorang cucu pemilik Obligasi Berhadiah 1950 menyebutkan, lama kelamaan obligasi negara ini tak bisa diuangkan. Ia mewarisi beberapa lembar obligasi dari sang Ayah yang juga mewarisinya dari sang kakek. Hingga Obligasi tahun 1950 jatuh tempo tahun 1980-an, tidak ditemukan data akurat siapa saja pemiliknya. Dana pengembaliannya pun saat jatuh tempo tak tersosialisasi dengan baik. Banyak yang akhirnya memvonis obligasi-obligasi negara Orde Lama itu default alias gagal menebus kembali utangnya kepada rakyat.

Namun, menurut Rahmat Waluyanto, Direktur Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, pemerintah pernah menganggarkan dana untuk membayar pokok obligasi-obligasi negara yang diterbitkan zaman Orde Lama. "Pemerintah pernah mengumumkan akan melunasi obligasi negara yang masih outstanding sekitar tahun 1980 dengan Masa pelunasan lima tahun. Setelah lewat lima tahun bersifat kadaluwarsa. Tetapi karena waktu itu mungkin sarana komunikasi, informasi masih terbatas, terutama masyarakat yang di luar Jawa banyak yang tidak tahu, sampai sekarang banyak yang tidak mencairkan.

Kelemahan obligasi negara yang diterbitkan pemerintah 60 tahun yang lalu, lanjutnya, tidak dijamin undang-undang. Berbeda dengan saat ini. Pemerintah menerbitkan surat utang negara baik untuk institusi maupun ritel, dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara. "Kini pemilik obligasi negara Indonesia, memperoleh jaminan pembayaran bunga dan pokok obligasi dari negara," papar Rahmat.

Latar Belakang SUN

Surat Utang Negara yang kita kenal saat ini berawal dari adanya dampak krisis ekonomi dan moneter yang pernah melanda Indonesia. Krisis yang terjadi pada tahun 1997 tersebut telah memberikan dampak yang sangat luas terhadap berbagai sektor khususnya perbankan yang semakin terpuruk. Sebagaimana ditulis Majalah Anggaran No.79 Tahun 2002, pada kuartal keempat tahun 1998, neraca gabungan bank-bank umum menunjukkan bahwa sektor ini mengalami in-solvabilitas yang ditunjukkan capital equity sebesar negatif Rp. 28,5 trilliun pada akhir Oktober 1998 dan negatif Rp. 244,6 triliun pada akhir Maret 1999.

Untuk menyelamatkan sektor perbankan dari systemic insolvency, maka Pemerintah saat itu memutuskan untuk melaksanakan program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan dengan menerbitkan surat utang kepada Bank Indonesia untuk keperluan program penjaminan (termasuk pengalihan hak BLBI) dengan nilai nominal sebesar Rp. 218,3 triliun dan menerbitkan obligasi negara kepada bank-bank umum dalam rangka rekapitalisasi perbankan berjumlah Rp. 422,6 triliun. Sejak saat itulah secara konsisten Pemerintah menerbitkan SUN sampai dengan saat ini.

Dalam perkembangan selanjutnya, SUN merupakan salah satu instrumen sumber pembiayaan anggaran manakala terjadi defisit pada APBN. APBN sampai saat ini masih mengalami defisit yang menggambarkan bahwa pengeluaran Negara masih lebih besar dibanding dengan pendapatannya. Kebutuhan pembiayaan anggaran untuk menutup defisit tersebut, baik secara nominal maupun rasionya terhadap PDB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.


Tujuan Lelang SUN

Tujuan penerbitan Surat Utang Negara adalah sebagai berikut:

  • membiayai defisit APBN

  • menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran. Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan SUN berjangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan untuk menebus kembali Surat Perbendaharaan Negara tersebut

  • mengelola portofolio utang negara. 
Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber pembiayaannya adalah penerbitan SUN. Pilihan atas Surat Utang Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran negara. Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian SUN yang beredar.

Kendala lelang SUN

  • Melemahnya perekonomian negara, dengan keadaan ekonomi negara yang kurang stabil membuat investor enggan untuk melakukan investasi salah satunya sulitnya lelang SUN. Hal ini karena dalam kondisi ekonomi yang lemah investor berasumsi bahwa kemampuan pemerintah untuk membayar kembali pokok dan bunga dari surat utang tersebut sangat kecil.

  • Fluktuasi Kurs.

Referensi:
  • Kementerian Keuangan

  • Wikipedia

Jangan merusak apa yang kau miliki sekarang dengan mengejar sesuatu yang tidak mungkin kau miliki. Sebab, apa yang ada padamu saat ini bisa jadi merupakan salah satu dari banyak hal yang paling kau impikan.

Related post:
Implementasi Sunset Policy
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia 
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty 

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan