Pengertian Sunset Policy
Sunset policy merupakan fasilitas
penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas
kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang
belum memiliki Nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perbedaan Kebijakan Sunset Policy Jilid
I (2008) dengan Sunset Policy Jilid II (2015):
- Pada tahun 2008 pembetulan dilakukan secara sukarela, sedangkan pada tahun 2015 pembetulan dilakukan sesuai data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), artinya DJP akan melakukan pemeriksaan silang dengan menggunakan data yang dimilikinya sebelum menerima pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan Wajib Pajak.
- Pada tahun 2008 Sunset Policy digunakan untuk mengatasi krisis dunia yang mengakibatkan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi buruk, sedangkan pada tahun 2015 digunakan untuk mencapai target penerimaan pajak yang tinggi.
- Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pada Sunset Policy Jilid I yaitu tidak diterbitkan STP oleh KPP, sedangkan pada Sunset Policy Jilid II ini nantinya STP atas sanksi administrasi akan tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan setelah KPP menerima permohonan penghapusan dari Wajib Pajak.
Tujuan Sunset Policy
- Mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
- Untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.
Target pendapatan
- Target Pendapatan (2015). Awalnya (April) ditargetkan oleh DJP sebesar Rp270 Triliun, namun pada bulan Mei direvisi menjadi sebesar Rp220 triliun.
- Target pendapatan (2008). Target pendapatan sebesar Rp60 Triliun, namun realisasi hanya sebesar Rp8 triliun.
Kendala dalam pelaksanaan kebijakan sunset policy
- Kesiapan data administrasi valid yang dimiliki DJP.
- Wajib pajak yang patuh akan kecewa, kalau yang tidak patuh saja dapat keringanan, kenapa saya harus patuh.
- Kurangnya kapasitas kuantitas dan kualitas penguasaan materi aparat pajak mengenai Sunset Policy.
Latar Belakang
- Sistem self assessment.
- Perlu adanya keterbukaan. Pasal 35A Ayat (1) mengatakan "Instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP". Ayat (2) mengatakan "Bila data DJP kurang mencukupi, DJP dapat secara aktif mencari data tanpa adanya batasan harus sedang dilakukan pemeriksaan".
- Dengan adanya Pasal 35A masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mudah diketahui dan dapat dikenakan sanksi yang memberatkan.
- Untuk menghindarkan pengenaan sanksi atas kewajiban perpajakan masa lalu dan untuk memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang diberikan kesempatan sunset policy.
Sejarah Sunset Policy
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan
kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan
dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk
memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan
Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban
perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat.
Untuk menghindari masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jendral Pajak (DJP) di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar. Sehingga Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat suatu kebijakan yang hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai dari 1 Janurai 2008 sampai 31 Desember 2008 yang disebut dengan “Sunset Policy”.
Dengan pertimbangan animo masyarakat yang cenderung ramai memanfaatkan Sunset Policy pada akhir tahun 2008 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan perpanjangan yaitu sampai 28 Februari 2009 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 31 Maret 2009 untuk Wajib Pajak Badan. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan,yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur. Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:
Untuk menghindari masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jendral Pajak (DJP) di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar. Sehingga Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat suatu kebijakan yang hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai dari 1 Janurai 2008 sampai 31 Desember 2008 yang disebut dengan “Sunset Policy”.
Dengan pertimbangan animo masyarakat yang cenderung ramai memanfaatkan Sunset Policy pada akhir tahun 2008 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan perpanjangan yaitu sampai 28 Februari 2009 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 31 Maret 2009 untuk Wajib Pajak Badan. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan,yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur. Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:
- Orang pribadi yang belum memiliki NPWP, yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
- Wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.
- Pembatasan jangka waktu 2 (dua) tahun untuk pembetulan SPT tahun PPh; dan
- Persyaratan belum dilakukan pemeriksaan.
Yang menjadi konsep dasar sunset policy adalah
prinsip self assessment, yaitu wajib pajak mendaftarkan diri, menghitung,
memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Dengan kata lain pemerintah dalam hal ini aparat pajak tidak lagi menetapkan
jumlah pajak terutang, tetapi berfungsi untuk melakukan pembinaan, sosialisasi,
penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal
ini dimaksudkan untuk menggerakkan peran serta semua lapisan subjek pajak
dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri. Untuk itu wajib pajak diberi
kemudahan-kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sunset Policy di
sini hadir sebagai fasilitas/kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak/subjek pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Daftar Pustaka: Kementerian Keuangan
Daftar Pustaka: Kementerian Keuangan
Jika kamu berdoa, jangan meminta kehidupan yang mudah,
tetapi mintalah kepada Tuhan untuk menjadikanmu pribadi yang kuat.
Related post:
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
No comments:
Post a Comment
1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan