Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Analisis Manfaat Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat

ABSTRAK

Dana Otonomi Khusus sebagai bagian dari dana desentralisasi sangat penting dalam mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah. Dengan pelaksanaan desentralisasi maka daerah mendapat kesempatan memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah pusat, tinggal bagaiman daerah dapat memaanfaatkan dana melalui kinerja yang baik. Termasuk juga pengelolaan dana otonomi khusus oleh Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Karena jika dana otonomi khusus dapat dikelola dengan baik maka pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat akan terlaksana dengan baik serta akan meningkatkan perekonomian daerah. Oleh karena itu penulis ingin menguji pelaksanaan pengelolaan dana otonomi khusus pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan hasil olah data, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengelolaan dana otonomi khusus oleh Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum dilakukan dengan maksimal. Prinsip efisien, efektif dan ekonomis belum dapat terlaksana pada pengelolaan dana otonomi khusus tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor internal maupun faktor eksternal.

Kata kunci: dana otonomi khusus Provinsi Papua, dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat, desentralisasi.

ABSTRACT

Special autonomy fund as part of the funds decentralization very important to resolve fiscal gap between areas. With decentralization then the area have the opportunity to obtain financial assistance from the central government, how the area can be take advantage funds through the good boarding cost. Also included special autonomy fund management by the Province of Papua and the Province of West Papua. Because if special autonomy funds can be good managed then development in Papua and West Papua Province will be done well and will improve area economy. Therefore researcher want to test execution management based on the findings of data processing, can be known that the implementation of special autonomy fund on Province of Papua and Province of West Papua.

Based on the finding of data processing, can be known that the implementation of special autonomy fund management by the Province of Papua and the Province of West Papua not maximum yet. The principle of the process is efficientn effective, and economies can’t be done on the special autonomy fund management. It is cause by several factors external and internal.

Keyword: special autonomy fund of Papua Province , special autonomy fund of West Papua Province, Decentralization.

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik. Dana Otonomi Khusus mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perekonomian dan mempercepat pembangunan pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam rangkan mengurangi kesenjangan fiscal antar daerah maka Pemerintah Pusat mengalokasikan dana otonomi khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengalokasian dana otonomi khusus ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengelola sendiri dana tersebut.

Maka dari hal tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat dituntut untuk lebih bijaksana dalam mengelola dana otonomi khusus tersebut. Selain itu, Pemerintah Daerah penerima dana otonomi khusus juga dituntut untuk bisa memanfaatkan dana otonomi khusus tersebut semaksimal mungkin, dengan kata lain dikelola secara efektif. Seperti yang sudah tertera sebelumnya, dana otonomi khusus hanya dialokasikan kepada dua daerah, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dengan dana otonomi khusus tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dan pembangunan di daerah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Alasan penulis memilih dana otonomi khusus sebagai objek penulisan dikarenakan dana otonomi khusus yang dialokasikan hanya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Provinsi Papua dan Papua Barat yang masih menjadi daerah paling tertinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Hal inilah yang menyebabkan Pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Papua dan Papua Barat agar terciptanya kesenjangan fiscal dan ekonomi yang kecil.

Maka untuk menunjang hal di atas, Pemerintah Pusat harus membuat suatu kebijakan-kebijakan yang baik. Karena dengan hal tersebut akan menciptakan pemerataan kemampuan fiscal dan ekonomi di Indonesia.

Rumusan Masalah Penelitian

  1. Apakah dana otonomi khusus sudah berlaku efektif dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah Provinsi Papua?
  2. Apakah dana otonomi khusus sudah berlaku efektif dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah Provinsi Papua Barat?
  3. Apakah dampak dari pengalokasian dana otonomi khusus terhadap daerah penerima?

Metode Penelitian

Desain Penelitian dan Ruang Lingkup Penelitian

Dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kuantitatif dan kualitatif, dan terdiri dari satu variable bebas yaitu dana otonomi khusus. Lokasi penelitian ini dilakukan pada daerah penerima dan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Objek Penelitian

Objek penelitian ini adalah laporan alokasi dana otonomi khusus Provinsi Papua periode 2007 sampai dengan 2015 dan provinsi Papua Barat periode 2009 sampai dengan 2015.

Jenis Data

  1. Data kualitatif penelitian ini adalah gambaran umum kondisi perekonomian Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dari tahun ke tahun.
  2. Data kuantitatif penelitian ini adalah alokasi dana otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Kajian Pustaka

Pengertian

Dana otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat adalah dana yang digunakan untuk menjalankan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar msyarakat Papua dan Papua Barat. Selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dana otonomi khusus juga dialokasikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Namun Penulis kali ini akan berfokus pada pembahasan dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana otonomi khusus merupakan bagian dari pelaksanaan desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi tersebut, maka pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mengelola daerahnya masing-masing. Begitu juga halnya dengan Provinsi Papua dan Papua Barat yang harus mampu mengelola dana otonomi khusus yang dialokasikan kepada mereka. Jika tidak dikelola dengan baik maka akan menghasilkan ketidakefektifan, ketidakefisienan, dan ketidakekonomisan.

Keputusan politik penyatuan Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun, masih ada beberapa masalah berupa pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk, dan perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli dan adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah-masalah yang perlu diselesaikan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama ini dinilai kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.

Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2. Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kemudian pada tahun 2003 Provinsi Irian Jaya atau Papua terbagi menjadi dua yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Lalu diterbitkanlah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menjadi awal perubahan dana otonomi khusus dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Berikut perbedaan antara otonomi daerah dengan otonomi khusus

Penulis ingin meneliti apakah pengelolaan dana otonomi khusus tersebut sudah dilakukan dengan baik dan memberikan dampak yang positif bagi daerah penerima, baik pada Provinsi Papua sebelum dan sesudah terbagi menjadi dua Provinsi, juga pada Provinsi Papua Barat. Jika pengelolaan dana otonomi khusus tersebut sudah dilakukan dengan baik, apa dampak yang telah dihasilkan dan jika pengelolaan dana otonomi belum dilakukan dengan baik, apa yang menyebabkan hal tersebut. Besaran dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional, dimana pengalokasiannya dibagi lagi menjadi 70 persen untuk Provinsi Papua dan 30 persen untuk Provinsi Papua Barat. Dana otonomi khusus ini dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat masing-masing hanya dalam jangka waktu 20 tahun. Pengalokasian dana otonomi khusus Provinsi Papua dimulai pada tahun 2002, sedangkan pengalokasian dana otonomi khusus Provinsi papua Barat dimulai pada tahun 2009.Jadi kedua daerah provinsi tersebut harus bisa memanfaatkan dana otonomi khusus semaksimal mungkin selama jangka waktu yang pengalokasiannya. Harus menghasilkan perubahan signifikan ke arah yang lebih baik. Berikut sedikit gambaran penjelasan tentang dana otonomi khusus.

Hambatan Pelaksanaan Otonomi Khusus

Faktanya dana otonomi khusus belum dapat dikelola dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari internal pemerintahan daerah Papua dan Papua Barat itu sendiri, maupun dari eksternal yaitu pemerintah pusat dan lainnya. Berikut beberapa kendala dala pengelolaan dana otonomi khusus dari aspek kebijakan dan peraturan:
  1. Belum didukung oleh Perangkat Peraturan Yang Memadai & Lembaga Lain diamanahkan UU; Perdasus mengenai pembagian dana alokasi khusus pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum ditetapkan; Evaluasi secara komprehensif terhadap UU No. 21/2001 belum pernah dilaksanakan.
  2. Belum ditetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Secara Berkesinambungan.
  3. Keterlambatan dalam Evaluasi secara Komprehensif
Selain adanya hambatan dari aspek kebijakan dan peraturan di atas, pengelolaan dana otonomi khusus juga terkendala oleh keseriusan pemerintah pusat yang terkesan “setengah hati” dalam implementasi kebijakan otonomi khusus, seperti bukti berikut:
  1. Tak lama setelah kebijakan otsus Papua disetujui pemerintahan Abdurrahman Wahid dan DPR melalui UU No. 21 Tahun 2001, pemerintah berikutnya di bawah Megawati Soekarnoputeri justru mengeluarkan instruksi percepatan pemekaran Papua (Inpres No. 1 Tahun 2003), yang akhirnya menjadi Papua dan Papua Barat. Padahal sebelumnya, DPRD Irian Jaya pada pertengahan Oktober 1999 telah menolak pemekaran provinsi tersebut menjadi tiga seperti diinginkan pemerintah dan DPR melalui UU No. 45 Tahun 1999;
  2. Penundaan dan tarik-ulur pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) akibat kuatnya intervensi pemerintah pusat, termasuk pembatasan wewenang MRP yang besar, padahal sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001, serta pemberlakuan“litsus” bagi tokoh-tokoh yang tidak disukai pemerintah. Peraturan Pemerintah tentang pembentukan MRP baru diterbitkan pemerintah pada akhir 2004. Terakhir, pemerintah bahkan membentuk dua lembaga MRP, masing-masing di Papua, dan Papua Barat atau Irian Jaya Barat;
Kepemimpinan lokal yang kurang terkonsolidasi di Papua dan Papua Barat juga menjadi faktor penghambat yaitu dari aspek internal pemerintah daerahnya sendiri. Berbeda dengan kepemimpinan lokas di Nanggroe Aceh Darussalam yang cenderung lebih terkonsolidasi. Berikut ini tabel yang menunjukkan trend alokasi dana otonomi khusus setiap tahunnya.

Tahun

Papua

Papua Barat

Aceh

2007

3.295,7

-

-

2008

3.590,1

-

3.590,1

2009

2.609,8

1.118,5

3.728,3

2010

2.694,9

1.154,9

3.849,8

2011

3.157,5

1.353,2

4.510,7

2012

3.833,4

1.642,9

5.476,3

2013

4.356,0

1.866,8

6.222,8

2014

4.777,1

2.047,4

6.824,4

2015

4.940,4

2.117,3

7.057,8

2016

5.395,1

2.312,2

7.707,2


Realisasi Dana Otonomi Khusus untuk Pendidikan

Menurut aturan Perda Provinsi bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30%, namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI (lampiran-Hapsem I Tahun 2011), realisasinya alokasi dana Otsus untuk bidang Pendidikan tersebut, baik di Papua maupun Papua Barat masih jauh dibawah ketentuan Perda, seperti dalam tabel dibawah ini:

Realisasi Dana Otonomi Khusus untuk Infrastruktur

Meskipun belum ada aturan mengenai alokasi dana otsus untuk bidang infrastruktur dan Ekonomi bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, namun alokasi anggaran untuk bidang tersebut mendapat porsi terbesar dibanding alokasi anggaran untuk bidang pendidikan & kesehatan, yaitu pengalokasiannya rata-rata diatas 50%, seperti dalam table dibawah ini:

Hasil dan Pembahasan

Realisasi dana otonomi khusus untuk pendidikan yang rendah membawa dampak atas kinerja pelayanan pendidikan. Berdasarkan data dari BPS-RI tahun 2003-2010, terhadap tren pendidikan Provinsi Papua diketahui bahwa laju pertumbuhan Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Dasar (SD) mengalami penurunan, meskipun untuk SMP mengalami kenaikan dari 30,11 persen ke 36,06 persen dan SMA mengalami kenaikan dari 47,81 persen ke 49,62 persen selama 8 tahun tersebut. Sedangkan untuk Papua Barat, laju pertumbuhan APM SMA selama program Otonomi Khusus sampai tahun 2010 meningkat cukup tajam dari angka 35,31 persen ke 44,75 persen, untuk APM SMP relatif tetap di angka 50 persen, dan untuk APM SD relatif tetap di angka 90 persen.

Realisasi dana otonomi khusus untuk kesehatan yang rendah berdampak pada indicator kesehatan Papua dan Papua Barat, misalnya penurunan fasilitas kesehatan. Sebagai gambaran tahun 2012 Provinsi Papua masih membutuhkan 2.524 tenaga bidan, 427 perawat, 241 ahli kesehatan lingkungan, 280 ahli farmasi dan itu belum termasuk dokter. Saat ini angka kematian ibu melahirkan juga cukup besar 362 per 100,000 kelahiran hidup (tergolong tertinggi di Indonesia).

Dari tabel realisasi dana otonomi khusus untuk infrastruktur dapat dilihat bahwa alokasi anggaran untuk infrastruktur sangat besar tetapi dalam kenyataannya kondisi infrastruktur tidak mengalami peningkatan, yang terjadi justru sebaliknya, seperti misalnya baik kuantitas maupun kualitas jalan jauh lebih buruk dibanding sebelum diberlakukannya otsus.

Kesimpulan

Otonomi Khusus cukup lama dijalankan (tahun 2002 untuk Papua dan 2009 untuk Papua Barat. Dana yang dialokasikan juga sudah cukup besar dan mengalami tren peningkatan setiap tahun seiring peningkatan DAU Nasional. Namun demikian dana otonomi khusus yang relatif besar belum memberikan dampak signifikan untuk mencapai tujuan otonomi khusus. Ada beberapa penyebab yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan otonomi khusus:
  1. Kelemahan dukungan aturan perundangan terjadi hingga saat ini. Masih banyak aturan yang seharusnya ada tetapi belum ada meskipun otonomi khusus sudah dimulai sejak tahun 2002, misalnya belum adanya Rencan Induk Percepatan Pembangunan secara berkesinambungan;
  2. Belum ada aturan yang mengatur sanksi bila tidak dijalankan;
  3. Daerah penerima belum memahami dengan baik tujuan dan otonomi khusus, sehingga tidak ada program-program khusus sebagai implementasi otonomi khusus;
  4. Efektivitas dana otonomi khusus rendah karena tidak ada perencanaan jangka menengah, sehingga berpotensi diselewengkan;
  5. SDM yang belum memadai untuk mengelola dana otonomi khusus, sehingga cenderung tidak efisien dan ekonomis.
  6. Pemerintah Pusat yang masih “setengah hati” dalam menjalankan pelaksanaan otonomi khusus.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan dana otonomi khusus belum maksimal dan belum bisa memberika dampak yang signifikan terhadap perekonomian ataupun pembangunan di daerah penerima. Sebaiknya pemerintah pusat lebih serius lagi mengimplementasikan otonomi khusus dan memberikan bimbingan-bimbingan kepada SDM pengelola dana tersebut agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Daftar Pustaka

Palito, Dowa. 2011. Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah. http://www.boyyendratamin.com/. Diunduh 3, 2, 2016.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ . 2001. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jakarta.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _. 2010. Kajian atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Jakarta.


Related Post:


The more that you read, the more things you will know.
The more that you learn,the more places you'll go.
-Dr. Seuss-

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan