Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dikatakan bahwa Surat Utang
Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Utang Negara
terdiri atas:
- Surat Perbendaharaan Negara
- Obligasi Negara
Surat
Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12
(dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Surat
Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
- Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran negara.
- Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran. Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan untuk menebus kembali Surat Perbendaharaan Negara tersebut.
- Mengelola portofolio utang negara. Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian Surat Utang Negara yang beredar.
Perkembangan Defisit Anggaran
Pada
masa sepuluh tahun terakhir ini, defisit APBN mengalami kenaikan signifikan
dari tahun ke tahun. Dalam APBN 2005, defisit tercatat hanya 0,7% dari PDB atau
sekitar Rp16,5 triliun. Setahun kemudian defisit naik dua kali lipat menjadi 1,5%. Ketika RAPBN
2007 disusun, defisit diperkirakan turun menjadi 1,1% dengan nilai absolut
Rp40,6 triliun. Namun, angka itu kemudian 'disesuaikan' menjadi 1,5% atau sama
dengan defisit APBN 2006. Namun, nilai absolutnya meningkat pesat menjadi Rp58
triliun. Angka defisit anggaran belanja 2008 pun mengalami beberapa kali
perubahan, akibat fluktuasi harga minyak di tingkat internasional yang
benar-benar di luar perkiraan. Maka, dari APBN 2008, kita kenal APBN-P
(Perubahan) 2008, dan APBN P-P (Perubahan atas Perubahan) 2008. Defisit
akhirnya ditetapkan sekitar Rp110 triliun atau sekitar 2% dari PDB.
Peningkatan
kebutuhan pembiayaan anggaran untuk menutupi defisit anggaran terus berlanjut
dalam lima tahun terakhir ini. Hal ini
tampak dari peningkatan kebutuhan pembiayaan yaitu dari Rp91,6 triliun atau 1,4
persen terhadap PDB dalam tahun 2010 menjadi Rp241,5 triliun atau 2,4 persen
terhadap PDB dalam APBN-P 2014 (meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar
13,8 persen).
Kebutuhan
pembiayaan anggaran dalam APBN tahun 2015 direncanakan akan dipenuhi dengan
menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam maupun dari luar negeri yang
antara lain berupa pinjaman negara. Surat Utang Negara merupakan salah satu
jenis pinjaman negara sebagai sumber utama pembiayaan anggaran berasal dari
utang dan sebagian besar dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang
merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara. Sementara itu, sumber pembiayaan
yang berasal dari pinjaman luar negeri ditetapkan sebagai pelengkap. Hal ini
sejalan dengan kebijakan penarikan pinjaman luar negeri negative net flow yang
telah ditetapkan pada periode sebelumnya. Mengingat masih adanya defisit
anggaran dalam APBN kita, maka disinilah peran penting Surat Utang Negara
sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam upaya mengatasi defisit
anggaran tersebut.
Guna mewujudkan masyarakat
adil dan makmur sesuai dengan cita-cita
dan tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu ditingkatkan kemampuan dan kemandirian
untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinambungan dengan
bertumpu pada kekuatan masyarakat.
Surat Utang Negara
diterbitkan sebagai pinjaman negara yang bersumber dari para pemodal/investor
baik dari dalam maupun luar negeri. Mobilisasi dana melalui pasar keuangan
merupakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat secara optimal dalam program
pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Penerbitan Surat Utang Negara kepada publik merupakan salah satu potensi
pembiayaan untuk mengurangi beban dan risiko keuangan bagi negara di masa mendatang.
Dalam konteks kemandirian
bangsa, potensi yang tersedia di dalam negeri harus dioptimalkan untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi dan membiayai kegiatan pembangunan. Sehubungan
dengan hal tersebut, Pemerintah perlu diberikan peluang untuk meningkatkan
akses yang dapat menggali potensi sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat
basis pemodal domestik. Pembiayaan tersebut akan terjamin keamanannya apabila
mobilisasi dana masyarakat disertai dengan bekerjanya sistem keuangan, meliputi
sistem perbankan, pasar uang dan pasar modal yang efisien. Terciptanya
keberagaman dalam mobilisasi dana dapat menghasilkan sistem keuangan yang kuat
dan memberikan alternatif bagi para pemodal.
Dalam kegiatan di pasar keuangan, peranan pasar surat utang negara sangat strategis. Artinya, tingkat keuntungan (yield) dari surat utang negara, sebagai instrumen keuangan yang bebas risiko, dipergunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan demikian, penerbitan surat utang negara secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolok ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga aset keuangan atau surat berharga. Adanya pasar keuangan yang efisien akan memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Dalam kegiatan di pasar keuangan, peranan pasar surat utang negara sangat strategis. Artinya, tingkat keuntungan (yield) dari surat utang negara, sebagai instrumen keuangan yang bebas risiko, dipergunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan demikian, penerbitan surat utang negara secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolok ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga aset keuangan atau surat berharga. Adanya pasar keuangan yang efisien akan memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Memberikan peluang dan partisipasi yang lebih besar kepada pemodal untuk melakukan diversifikasi portofolio investasinya.
- Membantu terciptanya suatu tata kelola yang baik (good governance) dikarenakan adanya tingkat transparansi informasi keuangan yang tinggi dalam pasar modal
- Membantu terwujudnya suatu sistem keuangan yang stabil karena berkurangnya risiko sistemik (systemic risk) akibat menurunnya ketergantungan pada modal yang berasal dari sistem perbankan.
Mencermati defisit anggaran
pada APBN 2015, walaupun dalam APBN tahun 2015 angka defisit anggaran masih
dapat dikendalikan, namun kebutuhan pembiayaan anggaran untuk memenuhi
kewajiban pembayaran utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri
diperkirakan justru akan membengkak. Jumlah seluruh kebutuhan pembiayaan
anggaran dalam APBN tahun 2015 diperkirakan mencapai Rp245,9 triliun
(2,21 persen terhadap PDB) lebih rendah dibandingkan dengan total
kebutuhan pembiayaan anggaran dalam APBNP 2014 sebesar 2,40 % terhadap
PDB. Namun, jumlah kebutuhan pembiayaan anggaran tahun 2015 ini
secara nominal naik Rp4,4 triliun dari target pembiayaan anggaran dalam APBN-P
2014 sebesar Rp241,5 triliun, atau naik 10 persen apabila dibandingkan dengan
realisasi pembiayaan anggaran (APBN-P) tahun 2013 yang berjumlah
Rp224,2 triliun. Adapun peranan Surat Utang Negara sebagai sumber
Pembiayaan anggaran terus meningkat melalui penerbitan SBN di pasar
keuangan domestik dari tahun ke tahun yang berdampak secara nyata pada
peningkatan outstanding SBN domestik.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN 2015, pinjaman dalam negeri berupa Surat
Berharga Negara atau Surat Utang Negara (neto) mencapai jumlah Rp269,7 triliun. Jumlah pinjaman dalam negeri ini besarnya lebih dari
11 kali lipat dibandingkan target penarikan pinjaman luar negeri (neto) APBN 2015
yang hanya sebesar Rp23,8 triliun. Dengan demikian, sampai saat ini pinjaman dalam negeri
berupa Surat Berharga Negara atau Surat Utang Negara masih merupakan sumber
utama pembiayaan APBN untuk menutup defisit maupun untuk pembayaran kembali
pokok utang yang telah jatuh tempo (refinancing).
Penjualan Surat Berharga
Penjualan
SUN dapat dilakukan melalui lelang atau tanpa lelang. Dalam hal penyelenggaran
kegiatan penjual SUN dipasar perdana melalui lelang, pemerintah menunjuk bank
Indonesia sebagai agen lelang, agen penata usaha, dan agen pembayar.pelaksanaan
penjualan tersebut meliputi instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikelompokkan dalam surat berharga negara. Cakupan
kegiatan tersebut meliputi pencatatan kepemilikan, kliring dan stelmen, serta
agen pembayar bunga (kupon) atau imbalan dan pokok atau nilai nominal surat
berharga negara.
Fungsi Bank Indonesia
dalam lelang dan penatausahaan surat berharga negara adalah memberian masukan
dalam rangka penerbitan SUN termasuk penyusunan ketentuan dan persyaratan
penerbitan SUN, bertindak sebagai agen lelang dalam penerbitan SUN di pasar
perdana, dan menatausahakan SUN.
Bank
Indonesia melaksanakan lelang SUN di pasar perdana berdasarkan pemberitahuan
dari menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan secara operasional. Pelaksanaan
lelang yang dilakukan Bank Indonesia sebagai agen lelang meliputi:
- Mengumumkan rencana lelang surat berharga Negara (SBN) dalam hal ini SUN.
- Melaksanakan lelang SBN.
- Menyampaikan hasil penawaran lelang SBN kepada menteri.
- Mengumumkan keputusan hasil lelang SBN.
Peserta lelang SBN di pasar perdana dapat melakukan penawaran pembelian dalam lelang SBN dengan cara penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif sesuai ketentuan menteri yang berlaku.
Penatausahaan Surat Utang Negara
Bank
Indonesia melakukan penatausahaan SBN yang terdiri dari SUN dan SBSN mencakup:
- Pencatatan kepemilikan, kliring, dan stelmen SBN.
- Agen pembayar bunga/kupon)/imbalan dan pokok atau nilai nominal SBN.
Di samping itu, Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBN atas transaksi penerbitan SBN di pasar perdana dan transaksi SBN di pasar sekunder. Bank Indonesia menatausahakan SBN menggunakan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement system (BI-SSSS) sesuai ketentuan yang berlaku. BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung, antara peserta BI-SSSS, penyelenggara BI-SSSS dan sistem bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Karakteristik SUN yang ditatausahakan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Surat Perbendaharaan Negara
- Diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
- Diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
- Diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga secara diskonto.
b. Obligasi Negara
- Diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
- Diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
- Diterbitkan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon mengambang, kupon tetap, dan pembayaran bunga secara diskonto.
Publikasi Surat Utang Negara
Pasal
12 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005, menetapkan bahwa menteri wajib
secara berkala memublikasian informasi mengenai pengelolaan SUN, yang antara
lain meliputi:
- Kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan.
- Jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
- Perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok SUN.
- Jumlah dan jenis SUN yang telah dibeli kembali dan atau telah dipertukarkan sebelum jatuh tempo.
Transaksi Repo Surat Berharga Negara
Untuk
mendukung pengembangan pasar sekunder SUN dan meningkatkan likuiditas
perdagangan SUN bagi pelaku (bank, sekuritas, reksadana, dana
pension dan asuransi), maka perhimpunan perdagangan Surat Utang Negara,
mengembangkan transaksi jual beli dengan pembelian kembali. Agar transaksi Repo
dapat berlangsung lebih teratur, perhimpunan perdagangan Surat Utang Negara
menyiapkan MRA (Master Repurchace Agreement). MRA adalah suatu perjanjian induk
yang akan digunakan oleh anggota perhimpunan perdagangan Surat Utang Negara
dalam melakukan transaksi Repo atas SUN atau Sertifikat Bank Indonesia. Dengan
MRA, perjanjian transaksi Repo hanya ditandatangani sekali saja dan transaksi
selanjutnya hanya dalam bentuk konfirmasi saja.
Dalam
transaksi Repo terdapat 2 (dua) metode yang digunakan yaitu metode classic Repo
dan metode sell/buy back. Pada metode classic Refo tidak terjadi pemindahan
kepemilikan, sedangkan pada metode sell/buy back kepemilikan berpindah kepada
pihak pembeli. Transaksi Repo berdasarkan MRA perhimpunan pedagang Surat Utang
Negara menggunakan konsep sell/buy back, dimana secara hukum terjadi perpindahan
kepemilikan, sehingga memberikan kepastian hukum, dan dapat dilakukan Repo
lebih lanjut, sedangkan secara akuntansi menggunakan konsep classic
Repo (tidak terjadi pemindahan asset). Pembayaran dan penyerahan dilakukan
dengan delivery versus payment (DvP) melalui system BI-RTGS untuk pembayaran dan
BI-SSSS untuk penyerahan surat berharga. Dalam pengembangan transaksi Repo
terdapat beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
- Aspek Akuntansi PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia) PSAK 31 ( Pedoman Standar Akuntansi) hanya baru mengakomodir pencatatan transaksi Repo dengan model classsic Repo, dimana asset dapat dicatatkan tanpa penjual.
- Aspek hukum, bilamana pihak-pihak yang bertransaksi bersengketa di pengadilan di kemudian hari, ada risiko hakim di Indonesia akan mengarakterisasikan transaksi Repo sell/buy back sebagai pinjam meminjam dengan jaminan (collateral borrowing).
- Aspek perpajakan, potensi pengenaan pajak dua kali (1 leg atau 2 leg) karena seolah-olah transaksi dilakukan dua kali.
Manfaat Penerbitan Surat Utang Negara
- Sebagai instrumen fiskal. Penerbitan SUN diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investorpasar modal.
- Sebagai instrumen investasi. Menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga belinya.
- Sebagai instrument pasar keuangan. Surat Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.
Sumber:
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
Bank Indonesia
Hanya anak bangsa sendirilah yang mampu diandalkan untuk membangun Indonesia,
tidak mungkin kita mengharapkan bangsa lain. -B. J. Habibie-
Related Post:
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty
No comments:
Post a Comment
1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan