Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Penyebab Sulitnya Memberantas Korupsi

Korupsi merupakan  kejahatan publik yang keji, sama seperti kejahatan terorisme. Perbedaannya, korupsi membunuh masyarakat secara perlahan, sedangkan terorisme membunuh masyarakat dalam sekejap. Permasalahan korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia. Permasalahan ini juga terjadi di seluruh negara di dunia, hanya saja tingkat frekuensinya berbeda antar negara.
Banyak penghambat terlaksananya pencegahan dan pemberantasan korupsi, diantaranya:
  1. Lembaga peradilan yang tidak memiliki integritas;
  2. Media massa yang tidak independen atau dibungkam;
  3. Peraturan yang belum memadai;
  4. Hukuman yang belum memberikan efek jera;
  5. Budaya masyarakat membenarkan apa yang biasa;
  6. Budaya masyarakat yang "enggan" melaporkan.
  7. Pihak-pihak yang ingin menghancurkan lembaga anti korupsi.
Meskipun sudah ada lembaga independen anti korupsi di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk bulan Desember tahun 2003, pemberantasan dan pencegahan korupsi oleh lembaga tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan hingga tahun 2017. Hal ini disebabkan banyaknya intervensi dari pihak lain yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani lembaga ini, misalnya intervensi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa kali oknum anggota DPR berusaha melemahkan KPK, misalnya dengan upaya merevisi undang-undang yang memiliki tujuan mengurangi kewenangan KPK. Selain itu, di pertengahan tahun 2017, DPR membentuk pansus hak angket sesaat setelah terbongkarnya kasus korupsi KTP elektronik yang banyak menyeret anggota DPR. Ada juga anggota DPR independen yang juga sebagai pimpinan DPR, secara terang-terangan meminta KPK dibubarkan dengan alasan KPK adalah lembaga ad hoc. Justru karena lembaga ad hoc, maka tidak perlu dibubarkan karena akan otomatis bubar jika tugasnya selesai, yaitu saat tidak ada korupsi lagi di Indonesia. Banyak korupsi yang sudah terungkap, tetapi tidak dapat diselesaikan hingga kini. Seakan-akan beberapa kasus tersebut ditutup-tutupi. Misalnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century, kasus Hambalang, dan kasus-kasus lainnya. Diperkirakan terjadinya hal tersebut karena menyangkut orang-orang yang memiliki kekuatan besar.

Masyarakat juga enggan melaporkan jika melihat tindak pidana korupsi karena tidak ingin terlibat dan terancam. Masyarakat biasanya dihantui oleh ancaman pidana fitnah atau pencemaran nama baik yang biasanya digunakan koruptor untuk membungkam pelapor agar tidak tebongkar aksi korupsinya. Seharusnya hal tersebut bisa menjadi pertimbangan. Diberikan kekebalan khusus kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi atas undang-undang fitnah dan pencemaran nama baik.

Korupsi juga sudah merambat ke segala penjuru, tidak peduli apapun bidang yang dirasuki tersebut. Buktinya seorang menteri agama saja melakukan tindak pidana korupsi. Sesuatu yang tidak masuk di akal lagi. Pimpinan Mahkamah Konstitusi juga ikut terlibat. Oknum dari sebuah lembaga auditor bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan praktik korupsi. Siapa lagi yang bisa kita percaya selain Tuhan? Banyaknya oknum-oknum kepolisian dan militer juga menghambat pemberantasan korupsi, karena kekuatan dan kekuasaan besar yang mereka miliki dan tindakan "korsa" yang salah untuk saling melindungi. Bahkan, dulu beberapa koruptor berasal dari kalangan pemimpin negara ini.

Hukuman ringan yang diberikan juga turut andil dalam lambatnya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sempat beredar kabar koruptor diusulkan untuk diberikan hukuman mati. Namun, kabar tersebut sepertinya hanya isapan jempol belaka. Beberapa pihak sangat mengagung-agungkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Entah apa yang ada di pikiran mereka. Untuk apa mengagung-agungkan HAM terhadap orang yang melakukan pelanggaran HAM. Ya, koruptor itu termasuk pelanggar HAM. Mereka mengambil hak dasar masyarakat, sama seperti teroris yang membunuh banyak orang. Bahkan, bantuan-bantuan bencana alam juga tidak luput dari target para koruptor. Selain itu, pelaksanaan hukuman juga tidak berjalan seperti yang seharusnya. Banyak koruptor yang bebas melanglang buana keluar masuk lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, misalnya Gayus Tambunan yang bahkan diduga menonton pertandingan tenis di Bali.

Benih-benih korupsi harus diputus. Pemberantasan tanpa pencegahan dan pendidikan tidak ada gunanya, karena hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga mengejar kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi tanpa menghalangi terjadinya korupsi yang dilakukan oleh orang-orang baru. Istilah yang biasa digunakan adalah tindakan penal untuk pemberantasan dan tindakan nonpenal untuk pencegahan. Kedua upaya ini harus berjalan beriringan agar memberikan hasil secara efektif dan efisien. Tindakan pencegahan dan pendidikan dapat dimulai dengan memberikan pemahaman dan panduan kepada anak-anak yang masih polos dan mudah dibentuk kepribadiannya agar berintegritas. Contohnya memberikan pendidikan anti korupsi mulai dari anak-anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas SMA), hingga universitas. Peran orangtua dan keluarga juga sangat vital dalam menciptakan kebiasaan-kebiasaan yang membentuk integritas anak tersebut.

Ketika mengurus sesuatu terkait reformasi birokrasi, hentikan kebiasaan memberikan sesuatu sebagai ungkapan terima kasih. Mereka yang bekerja di situ adalah pelayan rakyat yang sudah digaji oleh negara dengan uang rakyat, sehingga tidak perlu diberikan apapun yang bukan haknya. Jika merasa dipersulit, laporkan melalui fasilitas yang disediakan. Jika tidak direspon, lakukan pelaporan secara berjenjang hingga pihak berwenang yang tertinggi.

Bukti nyata keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi sudah ada di Hongkong. Hongkong dulu merupakan salah satu negara dengan permasalahan paling pelik. Bahkan hingga institusi penegak hukum sudah biasa dengan yang namanya korupsi. Akhirnya dibentuk suatu lembaga independen anti korupsi bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC). Di awal pembentukannya, lembaga ini mendapat tantangan dan hambatan yang sangat berat. ICAC diserang dari berbagai arah oleh para koruptor dan lembaganya. Namun, dengan kegigihan dan tekadnya, Hongkong saat ini menjadi salah satu pemilik peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terbaik di dunia.

Biasanya pelaku korupsi atau koruptor merupakan orang-orang pintar. Oleh karena itu, kita yang ingin memberantas korupsi harus lebih pintar dari para koruptor. Koruptor-koruptor biasanya juga akan berusaha mengacaukan negara dan membenci orang-orang berintegritas untuk menutupi segala keburukan mereka.


Korupsi terjadi bukan karena banyaknya koruptor,
melainkan karena diamnya orang baik.


Related Post:
Batu Loncatan Indonesia Sejahtera
Negeriku yang Kucinta (?)
Kepedulian Mengingatkan Indahnya Bersyukur
Ingin Sukses? Ingat Filosofi Berikut
Indonesiaku Pancasilaku
Harapanku Untukmu
Politik Indonesia Era Presiden Jokowi
Indonesia, Rendah Pendidikan Politik 
Indonesia Makin Baik 
Fakta-Fakta Kekeliruan Kajian Aliansi BEM SI  
Kelemahan Masyarakat Indonesia 
Indonesia, Surga Koruptor (?) 
Kemana Arah Geopolitik Kita? 
Mengapa Orang Indonesia Malu Bertanya? 
Renungan Hari Kemerdekaan 

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan