Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Mengupas Kebijakan Tax Amnesty

Pada tahun 2015, jumlah penerimaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) non karyawan hanya Rp5 triliun. Jumlah penerimaan pajak WPOP non karyawan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp95 triliun. WPOP non karyawan contohnya adalah pengusaha. Logikanya, uangnya pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlahnya lebih kecil (Gunadi, 2016). Ternyata, keadaan ini disebabkan banyaknya wajib pajak yang tidak patuh, seperti pengusaha atau pemilik dana yang menyimpan uangnya di bank luar negeri dan akibatnya penerimaan negara melalui pajak menjadi tidak optimal. Keadaan ini terjadi sudah sejak lama di Indonesia dan juga beberapa negara lain. Oleh karena itu, pada tahun 1964 dan 1984 di Indonesia dicetuskan suatu kebijakan bernama ‘Tax Amnesty’ atau bisa disebut pengampunan pajak. Tax amnesty adalah kebijakan pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif yang berlaku umum atas utang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayarDalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak serta terus meningkatkan tax ratio sebesar 16 persen melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, salah satu diantaranya adalah upaya alternatif implementasi pengampunan pajak (Ragimun, 2012). Kebijakan ini diharap dapat menambah subjek pajak maupun objek pajak. Subjek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi objek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak. Namun, kebijakan ini sulit diterapkan dan terbukti pada tahun 1964 dan 1984 kebijakan tax amnesty bisa dikatakan mengalami kegagalan.

Hal tersebut disebabkan oleh tiga hal. Pertama, sistem administrasi perpajakan yang belum memadai. Kedua, Kurangnya respon dari wajib pajak. Ketiga, adanya upaya dari Negara lain yang merasa akan dirugikan untuk menghalangi implementasi tax amnesty. Ketiga alasan tersebut menyebabkan sulit untuk mengimplementasikan tax amnesty dengan optimal. 

Pertama, sistem administrasi perpajakan yang belum memadai. Hal pertama yang dibutuhkan dalam pengelolaan perpajakan adalah data yang akurat. Sistem administrasi yang baik harus memiliki data yang lengkap, terbaru, dan tidak tumpang tindih. Sayangnya kita belum memiliki sistem administrasi seperti yang diharapkan. Sehingga banyak wajib pajak yang tidak terekam aliran dana atau transaksi yang dimiliki. Dari hal tersebut menyebabkan banyak wajib pajak tidak patuh dengan bebas melakukan kegiatan ekonomi, tetapi tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kedua, Kurangnya respon dari wajib pajak terhadap kebijakan ini. Banyak wajib pajak yang belum bisa mempercayai fiskus atau aparat pajak Selain itu, para wajib pajak juga takut jikalau data dan informasi transaksi atau aliran dana mereka dibocorkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyebab lainnya adalah upaya sosialisasi dan persuasif dari pemerintah yang masih kurang untuk membuat wajib pajak tertarik dengan kemudahan tersebut. 

Adapun alasan lain adalah adanya upaya-upaya dari negara lain yang menjadi tempat parkir uang para wajib pajak untuk menghalangi terlaksananya tax amnesty di Indonesia. Negara-negara tersebut merasa akan dirugikan jika tax amnesty dilaksanakan di Indonesia. Jika uang wajib pajak dapat ditarik dari luar negeri ke dalam negeri maka bank di negara-negara tersebut akan mengalami kerugian karena kehilangan dana dalam jumlah besar. Oleh karena itu, akan ada upaya untuk mengintervensi proses perencanaan pelaksanaan tax amnesty agar terhambat pelaksanaannya. 

Tax amnesty memang sangat efektif untuk menaikkan jumlah penerimaan pajak dalam waktu singkat. Tax amnesty juga terlihat sederhana jika dilaksanakan. Namun ternyata ada hal-hal yang harus menjadi perhatian khusus yang akan menjadi dampak dari penerapan tax amnesty. Dari aspek keadilan, wajib pajak yang patuh akan merasa dirugikan karena selama ini mereka membayar pajak dengan taat, tetapi tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kepatuhan tersebut. Hal ini bisa menyebabkan wajib pajak yang patuh akan merasa lebih baik tidak membayar pajak karena pada akhirnya akan mendapatkan pengampunan. Sedangkan wajib pajak yang tidak patuh akan termotivasi untuk tetap tidak patuh karena pada akhirnya juga akan mendapatkan pengampunan. Di sini pemerintah harus bisa memberikan ketegasan, misalnya menetapkan bahwa tidak akan ada lagi tax amnesty di masa yang akan datang dan membuat kebijakan terhadap wajib pajak yang patuh agar tidak merasa kehilangan keadilan. Pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus pada kegiatan ekonomi bawah tanah karena selama ini penghindaran pajak banyak terjadi akibat hal tersebut. Namun, defisit APBN yang semakin membesar membutuhkan tindakan cepat dan tepat untuk mengatasinya. Tax amnesty adalah salah satu caranya, tetapi harus dengan persiapan yang matang dan tepat. 


If you dare to dream,
you can create yourself,
again and again
-Debasish Mridha- 


Related Post:

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan